Dewan Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya mengunjungi Universitas Narotama (UNNAR) pada Kamis, 13 Oktober 2016. Kunjungan ulama dalam rangka silaturrahmi tersebut diisi dengan acara Sosialisasi Fatwa MUI No.53 Tahun 2014 tentang Hukuman Bagi Produsen, Bandar, Pengedar, dan Penyalah Guna Narkoba. Sosialisasi yang berlangsung di Conference Hall ini diikuti oleh mahasiswa dan dosen dari Fakutas Hukum UNNAR.
Acara sosialisasi dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. H. Afdol, SH, MS dilanjutkan sambutan oleh Drs. KH Ahmad Sya’roni, MM (Ketua I Dewan Pimpinan Harian MUI Kota Surabaya). Pembicara adalah Drs. KH Hidayatullah, M.Si (Ketua III) dan KH Imanan, S.HI (Sekretaris I) dengan moderator Drs. KH Moch. Munief, MM (Sekretaris Umum).
Ketentuan umum: had adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash; ta`zir adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang menetapkan hukuman). Ketentuan hukum bahwa memproduksi, mengedarkan, dan menyalahgunukan narkoba tanpa hak hukumnya haram, dan merupakan tindak pidana yang harus dikenai hukuman had dan/atau ta`zir. Dalam ketentuan hukum ini, produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba harus diberikan hukuman yang sangat berat karena dampak buruk narkoba jauh lebih dahsyat dibanding dengan khamr (minuman keras).
Namun begitu, MUI memberi rekomendasi meminta kepada pemerintah untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba untuk melindungi kemaslahatan umum serta melakukan rehabilitasi terhadap korban narkoba. MUI meminta kepada pemerintah agar program rehabilitasi korban narkoba harus diintegrasikan dengan pertaubatan dari tindakan haram yang diakukan. MUI menghimbau kepada para ulama, tokoh agama, dai dan muballigh, pendidik, untuk lebih giat memberikan pendidikan/penerangan terhadap masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta bersama-sama seluruh elemen masyarakat berusaha menyatakan “perang melawan narkoba”. [n]
Foto: MUI Kota Surabaya mengunjungi UNNAR dalam rangka Sosialisasi Fatwa MUI No.53 Tahun 2014 yang berlangsung di Conference Hall pada Kamis, 13 Oktober 2016.