Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) secara yuridis tidak terdapat pengaruh yang besar terhadap peranan profesi hukum, melainkan banyaknya wacana persiapan ratifikasi Undang-Undang saja. Hal itu disampaikan Rinda Amalia, SH, MH dalam “Seminar Peranan Profesi Hukum dalam Menghadapi MEA” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Narotama (UNNAR) bekerjasama dengan Pusat Studi ASEAN UNNAR pada Selasa, 20 September 2016 di Conference Hall Lt.2.
Seminar tersebut dibuka oleh Wakil Rektor IV (Bidang Kerjasama) M. Ikhsan Setiawan, ST, MT, dengan pembicara Prof. Yuzuru Shimada (Nagoya University, Jepang), Rinda Amalia, SH, MH (Kepala Pusat Studi ASEAN UNNAR) dan Dr. Tanudjaya, SH, M.Kn (Praktisi Pengacara dan Dosen UNNAR).
Rinda Amalia mengatakan, secara non yuridis, menuntut profesi hukum untuk meningkatkan kemampuan komunikasi dan menguasai penyelesaian non litigasi menghadapi pekerja asing yang berdatangan dari berbagai negara di wilayah ASEAN dengan memberikan konsultasi hukum terhadap sengketa tenaga kerja asing khususnya ke-8 bidang dalam Mutual Recognitions Agreement (MRA).
Apakah tenaga kerja profesional ASEAN akan membanjiri pasar tenaga kerja Indonesia?
Ada batasan dalam ASEAN Movement of Natural Persons (MNP) Agreement. Sesuai Pasal 2 Ayat 3 perjanjian, setiap Negara anggota ASEAN tetap memiliki otoritas untuk menerapkan peraturan nasional masing-masing dalam melaksanakan perjanjian. Pelaksanaan komitmen liberalisasi dari setiap Negara anggota ASEAN untuk ASEAN MNP Agreement diatur dalam Schedule of Commitment (SoC) masing-masing Negara. Implementasi dari perjanjian hanya berlaku untuk sektor-sektor pekerjaan yang dikomitmenkan ke dalam SoC dimaksud, dan tidak berlaku untuk sektor-sektor yang tidak dikomitmenkan (positive list). [nar]
Foto: Para pembicara bersama wakil rektor 4 dan moderator sebelum mulai “Seminar Peranan Profesi Hukum dalam Menghadapi MEA” pada Selasa, 20 September 2016