Seminar Perlindungan Hukum dan Peran Notaris Sebagai Pelapor TPPU
25 Agustus 2016, 10:57:52 Dilihat: 251x

Dimasukkannya Notaris/PPAT sebagai Pihak Pelapor dalam PP No. 43 Tahun 2015 tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena UU No. 8/2010 sebagai UU organik dari PP No. 43/2015 tersebut tidak memasukkan Notaris/PPAT sebagai Pihak Pelapor dalam kerangka TPPU.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Gazalba Saleh, SH, MH dalam seminar “Perlindungan Hukum & Peran Notaris/PPAT Sebagai Pelapor Tindak Pidana Pencucian Uang / TPPU” yang berlangsung di Conference Hall Universitas Narotama (UNNAR), Sabtu (20/8/2016).
Seminar yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister Kenotariatan (MKn) Fakultas Hukum (FH) UNNAR tersebut menghadirkan narasumber Dr. Habib Adjie, SH, M.Hum (Kaprodi MKn UNNAR), Dr. Gazalba Saleh, SH, MH (Dosen MKn UNNAR, Hakim Tipikor PN Bandung), dan Miftachul Machsun, SH (Notaris & PPAT).
Gazalba Saleh mengatakan, Notaris/PPAT sebagai Pihak Pelapor bertentangan dengan Jabatan Notaris/PPAT itu sendiri. Adanya kewajiban Notaris/PPAT sebagai Pihak Pelapor dalam kerangka TPPU maka dapat membebani pekerjaan utama Notaris/PPAT. Adanya kewajiban Notaris/PPAT sebagai Pihak Pelapor dalam kerangka TPPU dapat menciptakan hubungan disharmonis antara Notaris/PPAT dengan klien-nya.
“Agar PP No. 43 Tahun 2015 ini tidak menimbulkan masalah baru bagi Notaris/PPAT maka PP ini perlu dilakukan Uji Materiil (Judicial Review) khususnya Pasal 3 ke Mahkamah Agung,” kata Gazalba Saleh.
Sedangkan Habib Adjie menekankan perlunya mengkontruksikan hukum sejak awal jika ada gugatan terhadap akta Notaris, kemudian Notaris harus ditarik atau didudukkan sebagai tergugat atau turut tergugat atau disangka atau didakwa bersama-sama dengan para penghadap melakukan suatu tindak pidana dalam akta yang bersangkutan, membuktikan sangat mudah dan rentan diperlakukan seperti itu, baik ketika masih menjabat maupun sudah pensiun. Jika tidak dipahami kedudukan Notaris dalam sistem hukum nasional, Notaris sebagai lembaga yang dilahirkan karena kehendak Negara (pemerintah) dengan kewenangan menjalankan kewenangan Negara untuk membuat alat bukti perdata yang diakui dan dijamin Negara.
Jika sejak awal dikontruksikan seperti itu, menurut Habib Adjie, maka tidak perlu Negara membuat dan menghadirkan lembaga Notariat dan tidak perlu ada lembaga pendidikan kenotariatan, karena suatu hal yang tidak mungkin Negara membuat sesuatu lembaga yang dapat menjerat warganya yang menyandang jabatan Notaris kedalam permasalahan hukum sejak awal. [nar]
Foto: Seminar Perlindungan Hukum & Peran Notaris/PPAT Sebagai Pelapor Tindak Pidana Pencucian Uang berlangsung di Conference Hall UNNAR, Sabtu (20/8/2016).
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.