Anggota Komisi VIII DPR RI Arzetty Bilbina, SE, ME mengatakan kalau pihaknya akan terus membantu menyosialisasikan rencana pembuatan Undang-Undang Perlindungan Anak atas perubahan perundangan nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Hal itu disampaikan Arzetty dalam acara Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan “Pancasila, NKRI, UUD NRI Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika” yang berlangsung Universitas Narotama (UNNAR) pada Jumat, 17 Juni 2016.
Menurut Arzetty, saat ini anak memerlukan perlindungan serius. Pihaknya sebagai wakil rakyat akan terus membantu mensosialisasikan rencana perundangan tersebut untuk membantu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada masing-masing konstituen di daerah pemilihan.
Sosialisasi empat pilar kebangsaan tersebut dibuka oleh Rektor Hj. Rr. Iswachyu Dhaniarti DS, ST, M.HP. Narasumber adalah Dr. Rusdianto Sesung, SH, MH (pakar hukum tata Negara, Kaprodi Magister Hukum UNNAR), M. Shaleh, SH, MH (kandidat doktor, wakil Dekan FH UNNAR), dan moderator A. Machiky Mayestino, ST, MMT (dosen UNNAR).
Rusdianto mengatakan, frasa empat pilar tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Amar Putusan No.100/PUU-XI/2014 karena bertentangan dengan konstitusi, yaitu menyamaratakan atau mendudukkan Pancasila sejajar dengan konstitusi. Padahal, Pancasila merupakan dasar dan filsafat Negara. Namun meskipun telah dicabut oleh MK, sosialisasi empat pilar kebangsaan masih diperlukan sebagai metode untuk mensosialisasikan Pancasila kepada masyarakat. Karena empat pilar ini tercantum dalam UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Sekarang yang tepat adalah internalisasi sistem demokrasi Pancasila,” kata Rusdianto.
Sementara itu, M. Shaleh menyoroti keputusan pemerintah yang telah membatalkan 3.143 perda bermasalah karena dianggap menghambat kapasitas nasional dalam persaingan internasional. Menurutnya, presiden dalam konstitusi memang sebagai pemegang kekuasaan pemerintah negara. Tetapi konstitusi juga menetapkan daerah dapat menyelenggarakan otonomi seluas-luasnya. Karena itu, presiden seharusnya telah melakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu terkait pembatalan perda tersebut. [nar]
Foto: Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan “Pancasila, NKRI, UUD NRI Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika” di Conference Hall UNNAR, Jumat (17/6/2016).