Internalisasi Sistem Demokrasi Pancasila
18 Juni 2016, 19:39:55 Dilihat: 387x

Anggota Komisi VIII DPR RI Arzetty Bilbina, SE, ME mengatakan kalau pihaknya akan terus membantu menyosialisasikan rencana pembuatan Undang-Undang Perlindungan Anak atas perubahan perundangan nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Hal itu disampaikan Arzetty dalam acara Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan “Pancasila, NKRI, UUD NRI Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika” yang berlangsung Universitas Narotama (UNNAR) pada Jumat, 17 Juni 2016.
Menurut Arzetty, saat ini anak memerlukan perlindungan serius. Pihaknya sebagai wakil rakyat akan terus membantu mensosialisasikan rencana perundangan tersebut untuk membantu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada masing-masing konstituen di daerah pemilihan.
Sosialisasi empat pilar kebangsaan tersebut dibuka oleh Rektor Hj. Rr. Iswachyu Dhaniarti DS, ST, M.HP. Narasumber adalah Dr. Rusdianto Sesung, SH, MH (pakar hukum tata Negara, Kaprodi Magister Hukum UNNAR), M. Shaleh, SH, MH (kandidat doktor, wakil Dekan FH UNNAR), dan moderator A. Machiky Mayestino, ST, MMT (dosen UNNAR).
Rusdianto mengatakan, frasa empat pilar tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Amar Putusan No.100/PUU-XI/2014 karena bertentangan dengan konstitusi, yaitu menyamaratakan atau mendudukkan Pancasila sejajar dengan konstitusi. Padahal, Pancasila merupakan dasar dan filsafat Negara. Namun meskipun telah dicabut oleh MK, sosialisasi empat pilar kebangsaan masih diperlukan sebagai metode untuk mensosialisasikan Pancasila kepada masyarakat. Karena empat pilar ini tercantum dalam UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Sekarang yang tepat adalah internalisasi sistem demokrasi Pancasila,” kata Rusdianto.
Sementara itu, M. Shaleh menyoroti keputusan pemerintah yang telah membatalkan 3.143 perda bermasalah karena dianggap menghambat kapasitas nasional dalam persaingan internasional. Menurutnya, presiden dalam konstitusi memang sebagai pemegang kekuasaan pemerintah negara. Tetapi konstitusi juga menetapkan daerah dapat menyelenggarakan otonomi seluas-luasnya. Karena itu, presiden seharusnya telah melakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu terkait pembatalan perda tersebut. [nar]
Foto: Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan “Pancasila, NKRI, UUD NRI Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika” di Conference Hall UNNAR, Jumat (17/6/2016).
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.