Perlakuan masyarakat Indonesia terhadap kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) selama ini masih cenderung diskriminatif. Padahal UUD 1945 pasal 28i (2) menjelaskan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 5 (3) menyebutkan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Kondisi tersebut menggugah program studi Ilmu Hukum Universitas Narotama (UNNAR) untuk mengurai permasalahan dan mencari jawabannya dengan mengadakan diskusi publik “LGBT dalam Prespektif Hak Asasi Manusia (HAM)” dilaksanakan pada Kamis, 2 Juni 2016 bertempat di Conference Hall UNNAR. Pemateri adalah Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan KOMNAS HAM Republik Indonesia), Khanis Suvianita (penelti Forum LGBTIQ Indonesia, GAYa Nusantara), Dra NK Endah Triwijati, MA (Psikolog), dan Dr. Woro Winandi, SH, M.Hum (Dosen Fakultas Hukum UNNAR), dengan moderator Tahegga Primananda Alfath, SH, MH ((Kaprodi Ilmu Hukum FH UNNAR).
Dr. Woro Winandi, SH, M.Hum mengatakan, dalam konstitusi Indonesia memandang HAM memiliki batasan, dimana batasannya adalah tidak boleh bertentangan dengan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum. Indonesia memang bukan negara yang berdasarkan agama, namun Pancasila jelas menyatakan dalam sila pertamanya “Ketuhanan Yang Maha Esa” sehingga nilai-nilai agama menjadi penjaga sendi-sendi konstitusi dalam mewujudkan kehidupan demokratis bangsa Indonesia.
Hal tersebut diatas sejalan dengan Artikel 29 ayat (2) DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia): dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. [nar]
Foto: Diskusi publik “LGBT dalam Prespektif Hak Asasi Manusia (HAM)” dilaksanakan pada Kamis, 2 Juni 2016 bertempat di Conference Hall UNNAR.