Ketua MA: Beban Pekara yang Ditanggung Hakim Agung Berlebih
13 Mei 2020, 09:00:40 Dilihat: 441x
KETUA Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025 Muhammad Syarifuddin mengatakan pekara di MA yang masuk setiap tahunnya bertambah. Di sisi lain, rekrutmen terhadap calon hakim agung belum memenuhi kebutuhan sehingga beban penanganan pekara di MA berlebih. Hal itu ia sampaikan saat pidato pergantian Ketua MA di Ruang Command Center MA, Jakarta, Rabu (13/5) yang disiarkan secara daring.
Ketua MA menyampaikan penguatan kapabilitas dan kapasitas di pengadilan tingkat banding untuk mempercepat penyelesaian pekara sesuai amanat cetak biru MA harus dilakukan.
Lalu, pada kamar militer, perkara yang masuk 115 pekara diputus 47 dan 4,39% belum diminutasi. Sedangkan, pada kamar tata usaha negara, perkara yang masuk 2.802 dan sudah diputus 1.644 dan 10,92% belum diminutasi. Hingga 30 April 2020 keseluruhan beban pekara MA mencapai 8.723 perkara dan diputus sebanyak 55,7% jadi tersisa 3.793 pekara.
"Kita pahami bersama pandemi Covid-19 berpengaruh pada pelaksanaan tugas MA dan jajarannya," imbuhnya.
Oleh karena itu, Ketua MA meminta seluruh jajaran badan peradilan MA untuk melaksanakan tugas dengan baik dan memerhatikan pelaksanaan Surat Edaran MA (SEMA) No. 1/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid– 19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya yang sudah diperpanjang dengan SEMA 3/2020.
Diakuinya, kondisi penanganan perkara MA dipengaruhi jumlah hakim agung yang mengalami penurunan karena memasuki masa purnabakti atau meninggal. Di sisi lain, rekrutmen tidak memenuhi kebutuhan yang diminta. Dikarenakan beban hakim agung yang berlebih, Ketua MA meminta setiap hakim agung dibantu oleh tenaga dari kalangan hakim tingkat banding.
"Paling tidak dua hakim di tingkat banding sebagai hakim pemilah pekara dan peran tenaga profesional yang membantu hakim agung sesuai cetak biru kelembagaan peradilan," tuturnya.
Selain itu, menurutnya, perlu dilembagakan jabatan asisten hakim sebagai tenaga ahli yang memberi masukan hakim penelusuran literatur dan memorandum hukum kepada hakim. (OL-6)
mediaindonesia.com