Tiga Pembakar Transgender di Cilincing Ditangkap Polisi
10 April 2020, 09:00:00 Dilihat: 435x
Jakarta, -- Polisi menangkap tiga tersangka pembakaran seorang transgender bernama Mira di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan saat ini pihaknya masih memburu tiga tersangka lain yang berstatus buron.
Budhi menjelaskan aksi pembakaran itu bermula ketika seorang tersangka berinisial KM yang berprofesi sebagai sopir truk merasa kehilangan sejumlah barang di di area garasi kontainer Tanah Merdeka, Jakarta Utara, Jumat (3/4).
"Yang dicurigai (mengambil tas) adalah (korban) karena sebelum barang-barang tersebut hilang, korban datang menemui KM untuk meminta rokok sambil ngobrol," ujar Budhi dalam keterangannya, Rabu (8/4).
Tersangka KM kemudian memberitahu tersangka lainnya berinisial AG bahwa dirinya kehilangan sejumlah barang. AG merupakan petugas keamanan di area garasi itu.
Selanjutnya, tersangka AG menjemput korban dan dibawa ke terminal Tanah Merdeka. Tujuannya, untuk menginterogasi korban tentang barang milik KM yang hilang
"Korban tidak mengaku mengambil barang tersebut, sehingga para pelaku kesal dan langsung mengeroyok korban," ucap Budhi.
Tersangka AB yang juga ada di lokasi, ikut memukul korban menggunakan papan kayu. Setelahnya, tersangka AG membeli satu liter bensin eceran dan menyiramnya ke tubuh korban.
Disampaikan Budhi, para tersangka sempat berusaha memadamkan api. Namun, setelah api padam, mereka langsung melarikan diri.
Usai kejadian, kata Budhi, korban sempat berjalan sejauh 200 meter hingga akhirnya ditemukan oleh warga di depan sebuah musala. Korban kemudian dibawa ke RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan.
Namun, pada Minggu (5/4), pihak RSUD Koja memberitahukan bahwa korban meninggal dunia. Selanjutnya, korban dibawa ke RS Soekamto untuk dilakukan autopsi.
Budhi menyebut para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sumber : cnnindonesia