Wagub Minta Perusahaan di Jabar Akomodir Kuota Pekerja Difabel 1 Persen
13 Maret 2020, 09:00:01 Dilihat: 417x
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta perusahaan di Jawa Barat mengakomodir kaum difabel untuk bekerja dan memenuhi kuota 1 persen dari jumlah tenaga kerja.
Untuk diketahui, berdasarkan pasal 53 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas, kaum difabel berhak mendapatkan kuota untuk bekerja.
Dalam ayat satu dijelaskan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen dan di ayat dua disebutkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen dari jumlah pegawai atau pekerja. "Harapan kami pihak swasta bisa mengakomodir sesuai dengan kompetensi keahlian masing-masing," ujar Uu usai menghadiri Pameran dan Pentas Seni SLB BC Purnama Cipanas bertajuk Difabel Milenial di Era Kreatifitas di Cipanas Kabupaten Cianjur, Kamis (12/3/2020).
Menurut Uu, kaum difabel tidak kalah dengan pegawai yang memiliki fisik sempurna, bahkan tidak sedikit yang berkompetensi di bidang teklonogi, musik dan lainnya. "Dari perusahaan juga harus legowo, walau memang awalnya tidak maksimal dibandingkan buruh lainnya, tetapi jika terus dibina saya yakin mereka juga sama baiknya. Dan memang sudah ada aturannya, sehingga harus menerima kaum difabel sesuai kuota yang ditentukan," ujar Uu.
Rencananya, Pemprov juga akan memanggil perusahaan di Jabar untuk mendata berapa persen perusahaan yang sudah menjalankan aturan untuk mengakomodir kaum difabel dan berapa kuota yang terpenuhi. "Saya akan panggil mereka sudah memenuhi atau belum. Ada aturan di Indonesia, perusahaan harus mengikuti," tegasnya.
Selain meminta mendorong membuka lapangan kerja untuk kaum difabel, Wagub juga meminta agar lembaga pendidikan seperti SLB untuk bisa mengarahkan para siswanya agar kreatif, inovatif, da mampu berwirausaha.
Sebab selain dari bekerja, mereka juga bisa mencari pendapatan dan mandiri melalui bidang ekonomi kreatif dengan mengoptimalkan keahlian. Oleh karena itu perlu kejelian dan ketekunan dari tenaga pengajar untuk menggali dan memaksimalkan minat dan keahlian tersebut. "Jadi bagaimana caranya keahlian itu bisa tergali sehingga ke depannya menjadi kompetensi keahlian di bidang ekonomi kreatif. Mereka juga akan bisa mendapat penghasilan sendiri serta lebih mandiri, tidak terus bergantung pada berbagai pihak ataupun keluarga. Nanti dari Pemprov juga akan berperan dalam hal itu," pungkasnya.
Sumber: Detik.Com