Jakarta -- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pemasok sabu untuk artis Aulia Farhan atau dikenal dengan nama Farhan Petterson. Pemasok itu berinisial DK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penangkapan DK merupakan hasil pengembangan atas kasus Farhan. DK ditangkap pagi tadi di Bekasi Selatan.
"Pagi tadi kita mengamankan satu tersangka lagi berinisial DK, sekarang masih dalam perjalanan (menuju Polda Metro Jaya)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (21/2).
Yusri menuturkan DK memberikan narkoba jenis sabu kepada Farhan lewat perantara tersangka G yang telah ditangkap saat polisi menangkap Farhan.
Penyidik Ditresnarkoba bakal memeriksa DK secara intensif untuk mengetahui asal sabu tersebut.
"DK masih perjalanan ke sini (Polda Metro Jaya), akan kita kembangkan lagi," ujarnya.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus Farhan dan rekannya berinisial G di Hotel Amaris, Jakarta Selatan, Selasa (20/2) sekitar pukul 02.00 WIB.
Farhan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Dari pengakuannya, Farhan telah mengonsumsi sabu selama enam bulan karena ikut-ikutan teman. Namun, penyidik masih mendalami keterangan yang disampaikan Farhan.
"Pertanyaan awalnya (mengapa konsumsi narkoba) dijawab karena ikut-ikut sama teman," kata Yusri.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Farhan mengaku telah mengonsumsi sabu selama lima hingga enam bulan. Dalam kasus ini, Farhan juga mengaku sebagai pengguna saja.
Farhan berdasarkan hasil tes urine tak hanya positif mengonsumsi sabu. Ia juga terbukti positif mengonsumsi ekstasi.
Yusri menyampaikan saat ini penyidik tengah mendalami keterlibatan artis lain. "Soal keterlibatan artis lain (yang pakai narkoba), kami mengiyakan, taapi kami masih dalami lagi," ujar dia.
Polisi menjerat Farhan dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Sumber : cnnindonesia.com