Polisi Selidiki Kasus Vila di Bali Rugikan Putri Arab Rp512 M
01 Februari 2020, 09:00:03 Dilihat: 456x
Jakarta -- Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud, menjadi korban penipuan kasus jual beli tanah dan pembangunan vila di Bali dengan kerugian mencapai US$36 juta atau Rp512 miliar.
Kasus penipuan yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban pada Mei 2019 itu diduga dilakukan oleh dua orang warga negara Indonesia yakni EMC alias Evie dan EAH alias EKA.
"Kerugian ditaksir Rp512 miliar atau setengah triliun [rupiah] lebih," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo dalam keterangannya, Selasa (28/1).
Ia menjelaskan dugaan penipuan itu bermula saat Lolwah mengirimkan uang sebesar Rp512 miliar selama kurun waktu April 2011 hingga September 2018.
Uang tersebut merupakan uang untuk pembelian tanah serta pembangunan Resort Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun, pembangunan tersebut belum selesai hingga tahun 2018. Kemudian, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.
"Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ucap Sambo.
Rencananya, kata Sambo, tanah dan vila tersebut akan dibalik nama atas nama perusahaan yakni PT Eastern Kayan. Namun, sampai saat ini tanah dan villa masih atas nama pelaku.
Kedua pelaku juga pernah menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Mereka, kata Sambo, merekayasa bahwa seolah-olah pemiliknya menjual tanah tersebut. Alhasil, Lolwah mengirimkan uang sebesar US$500.000 untuk pembelian tanah itu.
"Tetapi telah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," ucap Sambo.
Saat ini, kata Sambo, Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus tersebut dan memburu kedua pelaku.
Sumber : cnnindonesia.com