Polisi Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Modus Ikan Asin
24 Januari 2020, 09:00:01 Dilihat: 486x
Jakarta -- Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri meringkus dua kurir narkoba berinisial DN alias AH dan SB alias KB. Dari tangan keduanya, polisi menyita narkoba jenis sabu sebanyak 70 kilogram.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan kedua kurir itu diringkus di Tangerang Banten pada 18 Januari lalu.
"Menangkap dua orang di parkiran ruko Sepatan, di daerah Tangerang," kata Argo di Bareskrim Polri, Selasa (21/1).
Disampaikan Argo, penangkapan kedua kurir itu bermula dari informasi tentang transaksi narkoba dari Malaysia melalui jalur laut dan mendarat di perairan selat Malaka, tepatnya di dekat perairan Bagan-Siapapi, Rokan Hilir, Riau.
Setelah tiba di Riau, paket narkoba itu kemudian dikirim ke Jakarta menggunakan jalur darat. Paket narkoba itu juga disamarkan agar tidak mudah diketahui.
"Disamarkan dengan komoditi lain yaitu ikan asin dan kopi agar tidak terdeteksi," ucap Argo.
Saat ditangkap, kata Argo, polisi menemukan dua kardus berisi sabu dengan berat total 45 kilogram. Setelah itu polisi menggeledah rumah tersangka DN dan menemukan sabu seberat 25 kilogram.
"Kemasannya dalam bungkus teh china, tapi ditumpuk dalam ikan asin dan kopi," ujar Argo.
Argo menyebut kedua kurir tersebut dikendalikan seorang warga negara Malaysia. Kedua kurir dikatakan dijanjikan mendapat upah Rp100 juta.
"Mereka ada biaya operasional Rp20 juta, kalau sudah selesai sampai ditambah lagi Rp 80 juta," kata Argo.
Atas perbuatannya, kedua kurir sabu itu dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : cnnindonesia.com