Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Bogor
18 Januari 2020, 09:00:06 Dilihat: 565x
Jakarta -- Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus tambang emas ilegal di kawasan Bogor. Penyelidikan terhadap penambangan liar tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bentukan Bareskrim Mabes Polri.
"Untuk yang di Bogor, sesuai informasi yang diberikan Kapolres Bogor, kita sudah menetapkan dua tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/1).
Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial MAR (24) dan ATA (33).
Kedua tersangka itu diduga melanggar Pasal 158 jo Pasal 37 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyidik masih mendalami kasus penambangan ilegal tersebut. Argo tidak menutup kemungkinan terhadap penetapan tersangka lain dalam kasus ini.
"Tentunya nanti apakah ada tersangka lain atau tidak tergantung dari alat bukti maupun keterangan lainnya," jelas dia.
Hingga saat ini, kepolisian mengklaim terus melakukan patroli bersama di sekitar lokasi penambangan. Apabila terbukti, polisi akan menutup lokasi penambangan tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menjelaskan kedua tersangka itu merupakan pemodal dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum.
Meski tak menyebut nama perusahaan, Joni menjelaskan para tersangka menggerakkan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan emas.
"Tapi dia menggunakan pekerja-pekerjanya yang dia pimpin untuk mengambil tambang berupa emas dalam lubang-lubang gunung," kata Joni saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Ia menjelaskan, dari hasil pemantauan pihak kepolisian, kebanyakan penambang ilegal di sekitaran Lebak ataupun Bogor merupakan perusahaan yang tidak berbadan hukum.
Satuan Tugas Penambangan Emas Tanpa Izin (Satgas PETI) dibentuk untuk melakukan penyelidikan terhadap banjir dan tanah longsor di Kabupaten Lebak, Banten.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan satgas itu sudah mulai bergerak sejak Kamis (9/1).
"Kita bagi menjadi empat tim dari Bareskrim bergabung dengan Polda Bogor dan Banten dan anggota Brimob," kata dia saat ditemui di Pusat Latihan Multifungsi Polri, Gunung Putri, Bogor, Jumat (10/1).
Listyo, yang juga mantan Kabid Propam Mabes Polri ini, menduga bahwa penambangan ilegal menjadi salah satu penyebab banjir dan tanah longsor di Lebak.
"Informasi dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), kurang lebih ada 40 titik. Banyak banget memang, bolong-bolong begitu," jelas dia.
Sumber : cnnindonesia.com