ICW Desak Presiden Terbitkan Perppu KPK
15 Januari 2020, 09:00:02 Dilihat: 421x

Jakarta -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo melakukan prioritas untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Hal itu disebutkan mendesak demi menyelamatkan lembaga antirasuah itu.
Sebab, ICW menilai UU KPK Baru (UU No 19 tahun 2019) memperlambat dan menyulitkan kinerja KPK dalam proses penyidikan. Hal tersebut mendorong ICW untuk mendesak Presiden Joko Widodo agar tidak buang badan saat kondisi KPK yang semakin lemah. ICW menilai bahwa narasi penguatan UU KPK baru yang digaungkan oleh Presiden dan DPR hanya ilusi semata.
ICW juga mendesak KPK untuk berani menerapkan aturan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebutkan UU KPK baru tidak relevan terhadap kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai PDIP yang menjerat Politikus PDIP, Harun Masiku serta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
"UU KPK baru terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia, setidaknya ada dua kejadian penting dan mesti dicermati dalam peristiwa OTT yang melibatkan Komisioner KPU tersebut," Ujar Kurnia dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (12/1).
Pertama, dengan ketentuan Pasal 37 B ayat (1) UU No 19 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas. Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak manapun.
Kurnia menilai jika saat ini KPK terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor PDIP. Ia menyebut proses penemuan bukti harus dilakukan dengan cepat, juga terkait persoalan waktu yang jika bertele-tele dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti.
Kedua, pihaknya juga menilai jKPK seolah dihalang-halangi dalam proses penangkapan kasus suap tersebut. Selain itu, ICW juga menilai tersangka tampak tidak kooperatif.
Kurnia pun menegaskan pihaknya menekan lagi bahwa setiap upaya menghalang-halangi proses hukum dapat diancam dengan pidana penjara 12 tahun menggunakan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.