Jadi Tersangka, Pelaku Intimidasi Banser Ditahan 20 Hari
16 Desember 2019, 09:00:02 Dilihat: 442x
Jakarta -- Polres Metro Jakarta Selatan telah menahan dan menetapkan pelaku intimidasi terhadap dua anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya membenarkan penetapan pelaku intimidasi yang berinisial HA sebagai tersangka dan sudah ditahan.
"Sudah tersangka dan ditahan selama 20 hari, perpanjangan 40 hari ke depan," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/12).
Andi menegaskan proses hukum akan tetap berjalan, meski HA sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
"Proses hukumnya tetap kita lanjutkan," kata Andi.
Dua anggota Banser Depok yang berinisial ES dan WS menjadi korban intimidasi oleh orang yang tidak dikenal di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Peristiwa intimidasi terjadi ketika dua korban sedang berkendara dari arah Pasar Jumat menuju ke arah Depok, pada Selasa 10 Desember sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedua korban sempat diberhentikan di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lalu, oleh pelaku, salah satu korban diinterogasi, diancam, hingga dipaksa bertakbir.
Intimidasi itu direkam sendiri oleh pelaku. Video tersebut akhirnya viral di media sosial.
Setelah kejadian, dua anggota Banser kemudian melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan, yang kemudian bersama Ketua Banser NU melapor ke Polres Jaksel.
Polisi menangkap pelaku hanya dalam tempo 48 jam. Polisi menangkap HA di tempat persembunyiannya di wilayah Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12).
Sumber : cnnindonesia.com