Polisi Tangkap 25 Orang Ricuh Tamansari, 3 Bawa Senjata Tajam
15 Desember 2019, 09:00:02 Dilihat: 432x
Bandung -- Polisi menangkap 25 orang terkait penertiban lahan permukiman warga di RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat. Tiga di antaranya kedapatan membawa senjata tajam dan dua orang diduga positif mengonsumsi narkoba.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Irman Sugema mengatakan 25 orang yang ditangkap itu tengah diperiksa di Kantor Satpol PP dan Mapolrestabes Bandung.
"Tadi malam kan sesuai dengan situasi dan kondisi, ada 25 orang yang diamankan. Sebanyak 25 orang itu kita amankan dulu ke satpol PP, kemudian di sana kita lakukan pemeriksaan urine," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Jumat (13/12).
Irman mengatan ada 5 orang yang diperiksa di Mapolrestabes Bandung. Sementara 20 orang lainnya diperiksa di kantor Satpol PP Kota Bandung.
Dari 5 orang yang diperiksa di Mapolrestabes Bandung, 3 diantaranya kedapatan membawa senjata tajam.
"Di serse kita sedang dalami ketiga orang ini, kalau ada dugaan ke arah pidana kita akan dalami di reserse," tutur Irman.
Kemudian, 2 dari 5 orang yang diperiksa di Mapolrestabes Bandung diduga positif mengonsumsi narkoba. Namun, kepolisian belum mau menjelaskan secara rinci.
Kepolisian hanya menyebut telah melakukan tes urine dan ada dugaan positif narkoba. Satnarkoba masih mendalami tes urine tersebut.
"Ada dugaan positif cuma jenisnya apa belum," ucapnya.
Sementara itu, 20 orang yang diperiksa di Kantor Satpol PP Kota Bandung masih menjalani pendataan. Irman mengatakan semuanya tidak membawa senjata tajam dan mayoritas terdiri diri dari kalangan pelajar.
"Tapi sisanya yang tidak (membawa sajam) kemarin di Satpol PP dilakukan pendataan. Mereka kebanyakan generasi muda, ada pelajar dan mahasiswa," ujarnya.
Irman mengatakan bahwa pihaknya menangkap 25 orang karena melakukan perlawanan terhadap petugas yang tengah menertibkan lahan. Akibatnya, sejumlah personel Satpol PP dan polisi mengalami luka.
"Mereka dari awal kan sudah ada pemberitahuan bahwa dari pihak Satpol PP sudah ada somasi pemberitahuan dilakukan kegiatan penertiban. Namun tiba-tiba ada sekelompok orang melakukan pelemparan batu kepada petugas dan tidak Ada alasan yang jelas melakukan perlawanan," ucapnya.
Irman menyebut ada 8 petugas yang menjadi korban perlawanan massa saat penertiban lahan dilakukan. Sebanyak 7 di antaranya dari Satpol PP dan 1 anggota Polri. Aparat yang mengalami luka sudah mendapatkan perawatan.
Sementara itu, terkait kelanjutan pengamanan, Irman mengatakan pihaknya bersama Satpol PP dan TNI tetap berjaga di lokasi.
"Hari ini tetap dilaksanakan pengamanan secara bersama sama Satpol PP, Polisi dan TNI untuk menjaga agar proses lanjut dari penertiban ini supaya bisa berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada," ujarnya.
Penertiban lahan permukiman warga di RW 11 Tamansari, Kota Bandung berlangsung ricuh pada Kamis kemarin (12/12). Terjadi perlawanan terhadap petugas yang ingin menertibkan lahan.
Petugas melakukan itu karena lahan bakal dijadikan kampung deret. Sebagian warga sudah setuju. Namun, masih ada yang bertahan.
Menurut pendamping hukum warga RW 11, Rifki Zulgikar, penggusuran tersebut menyalahi prosedur hukum. Dia mengatakan masih ada proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.
"Izin lingkungannya masih diuji tapi ternyata tindakan-tindakan pengosongan ini sudah dilakukan tanpa ada pemberitahuan yang lebih layak," kata Rifki di lokasi, Kamis (12/12).
Namun, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan membantah hal tersebut. Dia memastikan pembangunan rumah deret Tamansari tetap dilanjutkan.
Pemkot Bandung sudah memenangkan gugatan yang dilayangkan warga di Mahkamah Agung. Putusan itu sudah inkrah sehingga SK Kepala DPKP3 Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari yang jadi dasar penggusuran sah secara hukum.
"Setelah penertiban ini, kita lakukan pemagaran di batas-batas yang menjadi milik Pemkot Bandung. Kemudian sebelum dilakukan pembangunan harus ada pematangan lahan dulu. Setelah itu baru siap dilakukan pembangunan rumah deret," kata Dadang, Kamis (12/12)
Sumber : cnnindonesia.com