Politikus Golkar Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara
05 Desember 2019, 09:00:01 Dilihat: 516x
Jakarta -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Politikus Golkar itu terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah perkara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan, Rabu (4/12).
Selain hukuman pidana, hakim juga mencabut hak politik Bowo selama 4 tahun yang berlaku setelah menjalani pidana pokok. Hakim juga meminta jaksa mengembalikan uang sebesar Rp52 juta kepada Bowo karena tak terbukti menjadi bagian suap dan gratifikasi.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum uang sebesar Rp52.095.966 dikembalikan kepada terdakwa," katanya.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara. Sebelumnya dari penghitungan jaksa, secara keseluruhan Bowo menerima Rp10.384.399.037 dalam beberapa mata uang.
Pemberian uang dilakukan melalui orang kepercayaan Bowo yakni Indung Andriani.
Bowo juga disebut menerima Rp300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS. Selain itu, Bowo disebut menerima gratifikasi Sing$700 ribu dan Rp600 juta. Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.
Dalam perjalanan kasus, Bowo didakwa turut menerima gratifikasi senilai Sin$700 ribu dan Rp600 juta terkait sejumlah kasus. Penerimaan uang ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi VI DPR RI dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Dalam kasus ini majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Manager Marketing PT Humpuss Transportas Kimia (HTK) Asty Winasti selama satu tahun dan enam bulan penjara. Penyuap Bowo ini juga dihukum denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.
Hakim meyakini Asty telah terbukti menyuap Bowo Sidik sejumlah Rp311.022.932 dan US$158.733. Suap itu dilakukan bersama dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono.
Asty dan Taufik memberikan suap dengan tujuan agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan BUMN di seluruh Indonesia membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan pekerjaan jasa pengangkutan dan sewa kapal dengan PT PILOG.
Sumber : cnnindonesia.com