Warga Suku Anak Dalam Jambi Dibui 4 Bulan Kasus Aniaya Aparat
04 Desember 2019, 09:00:08 Dilihat: 398x
Jakarta -- Empat warga Suku Anak Dalam (SAD) yang tergabung kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) dihukum empat bulan 20 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. Mereka dinyatakan terlibat penganiayaan terhadap anggota TNI AD dan satpam perusahaan.
Majelis hakim yang diketuai Yandri Roni dalam amar putusannya pada Senin (2/12), mengatakan empat warga SAD yang dihukum itu bernama Ninting, Syukur, Untung, dan Sopi alias Mudung.
Perbuatan mereka, menurut majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiyaan yang menyebabkan luka pada korban yang dianiaya pelaku bersama anggota kelompok SMB lainnya. Peristiwa itu terjadi saat penyerangan kantor dan permukiman karyawan perusahaan perkebunan.
Ketua majelis hakim Yandri Roni, dengan didampingi dua hakim anggota, Annisa Bridgestirana dan Oktafiatri Kusumaningsih. terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan dan 20 hari," kata majelis hakim dilansir Antara.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap manusia dan barang melanggar pasal 170 ayat (2)ke-1 KUHP.
Sementara Romel, penasehat hukum terdakwa, setelah berdiskusi dengan kliennya, menyatakan tidak mengajukan upaya hukum dan menerima vonis majelis hakim.
Muslim mendirikan organisasi Serikat Mandiri Batanghari (SMB). Selaku ketua, Muslim kemudian mengajak masyarakat untuk bergabung termasuk terdakwa.
Tujuan Muslim adalah untuk mendapatkan lahan atau tanah masing-masing anggota sekitar 3,5 hektare. Lahan yang akan dikuasai Muslim dan anggota SMB lainnya adalah tanah yang dikelola PT WKS.
Pada Sabtu (13/7) sekitar pukul 10.30 WIB Muslim bersama anggota SMB sekitar 70 orang mendatangi kantor PT WKS yang ada di Distrik VIII PT WKS Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Tanjab Barat. Mereka membawa senjata tajam dan senjata api rakitan jenis kecepek.
Dari keterangan saksi, Muslim dan anggota SMB lainnya memerintahkan karyawan PT WKS yang ada di kantor WKS dan sekitarnya agar meninggalkan lokasi.
Namun saat itu, Muslim dan anggotanya diusir anggota Satuan Pengamanan PT WKS bersama anggota Polri dan anggota TNI AD yang diperbantukan untuk mengamankan lokasi.
Kemudian sekitar pukul 13.40 WIB, saksi Muslim memerintahkan anggota SMB untuk berkumpul karena akan melakukan penyerangan berikutnya supaya karyawan/pihak PT WKS keluar dari lokasi.
Muslim memerintahkan ketua kelompok kecil SMB untuk mengumpulkan anggota SMB lainnya, termasuk terdakwa, dan berkumpul di kantor SMB. Setelah mendapat kabar tersebut, terdakwa dengan membawa bambu runcing langsung menuju ke kantor SMB bersama anggota SMB yang telah berkumpul sekitar 300 orang.
Dengan membawa senjata tajam, senjata api rakitan (kecepek), bambu rucing dan kayu, selanjutnya Muslim memerintahkan melakukan penyerangan terhadap Base Camp Distrik VIII WKS.
Terdakwa bergabung sekitar 50 orang sampai 100 anggota SMB. Sementara Muslim dan anggota SMB lainnya masuk ke perkantoran menghancurkan kantor dan mess karyawan dengan memecahkan kaca kantor hingga pecah.
Mereka menggunakan kayu, batu dan parang, begitu pula peralatan kantor di antaranya komputer juga turut dirusak dengan cara dipukul dengan menggunakan batu, kayu dan parang yang dibawa anggota SMB.
Beberapa anggota SMB masuk ke kantor sambil merusak pintu. Terdakwa kemudian masuk ke mess dan mencari karyawan yang berada di sana untuk diusir. Mereka juga memecahkan kaca jendela mess dan peralatan eletronik berupa AC, TV dengan alat yang dibawa oleh terdakwa.
Sumber : cnnindonesia.com