3 Pembobol Kantor Katadata Ditangkap, 2 Orang Masih Buron
29 November 2019, 09:00:01 Dilihat: 416x

Jakarta -- Polisi meringkus tiga tersangka kasus pencurian kantor perusahaan media, data dan riset online di bidang ekonomi dan bisnis Katadata yang beralamat di Jalan Patal Senayan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta mengatakan ketiga tersangka itu berinisial EJ, MA, dan S. Saat ini, pihaknya juga masih memburu dua tersangka lainnya.
"Ada dua DPO, masih dalam pencarian yakni AR dan K," kata Indra di Polsek Kebayoran Lama, Rabu (27/11).
Indra menuturkan modus yang digunakan tersangka dalam melakukan aksi pencurian itu dengan menyurvei situasi di sekitar lokasi yang menjadi target.
Dalam memilih target lokasi, para tersangka melakukannya secara acak. Namun, biasanya yang menjadi target lokasi adalah kantor perusahaan yang sudah kosong atau tidak ada karyawan maupun penjaga serta yang dianggap mudah untuk dibuka kuncinya.
Aksi pencurian kantor Katadata diketahui terjadi pada Senin (18/11). Pencurian itu terbongkar saat petugas OB yang tiba di lokasi sekitar pukul 06.30 WIB melihat pintu depan kantor dikunci menggunakan borgol.
OB itu lantas berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat dan akhirnya membuka borgol tersebut. Setelah dibuka, kantor dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang hilang. Kerugian akibat aksi pencurian itu ditaksir sebesar Rp373 juta.
Indra menjelaskan dalam aksi pencurian itu, para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka EJ berperan memantau lokasi di sekitar kantor hingga membantu mengangkat barang curian ke dalam mobil. Dari aksinya itu, EJ mendapatkan uang hasil pencurian sebesar Rp5,5 juta.
Sedangkan tersangka MA dan S berperan sebagai penadah barang hasil curian dari kantor Katadata.
"Tersangka MA membeli hasil kejahatan dari tersangka EJ sebesar Rp17,5 juta. Sementara itu, tersangka S membeli tujuh unit IMAC sebesar Rp21,5 juta," tutur Indra.
Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, empat unit IMAC, satu unit ponsel, serta satu unit mobil.
Kepada polisi, tersangka EJ mengaky sudah melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bogor. Uang hasil curian, diakui tersangka EJ digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Indra menuturkan tersangka EJ dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka MA dan S dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancamam hukuman empat tahun penjara.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.