3 Pembobol Kantor Katadata Ditangkap, 2 Orang Masih Buron
29 November 2019, 09:00:01 Dilihat: 416x
Jakarta -- Polisi meringkus tiga tersangka kasus pencurian kantor perusahaan media, data dan riset online di bidang ekonomi dan bisnis Katadata yang beralamat di Jalan Patal Senayan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta mengatakan ketiga tersangka itu berinisial EJ, MA, dan S. Saat ini, pihaknya juga masih memburu dua tersangka lainnya.
"Ada dua DPO, masih dalam pencarian yakni AR dan K," kata Indra di Polsek Kebayoran Lama, Rabu (27/11).
Indra menuturkan modus yang digunakan tersangka dalam melakukan aksi pencurian itu dengan menyurvei situasi di sekitar lokasi yang menjadi target.
Dalam memilih target lokasi, para tersangka melakukannya secara acak. Namun, biasanya yang menjadi target lokasi adalah kantor perusahaan yang sudah kosong atau tidak ada karyawan maupun penjaga serta yang dianggap mudah untuk dibuka kuncinya.
Aksi pencurian kantor Katadata diketahui terjadi pada Senin (18/11). Pencurian itu terbongkar saat petugas OB yang tiba di lokasi sekitar pukul 06.30 WIB melihat pintu depan kantor dikunci menggunakan borgol.
OB itu lantas berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat dan akhirnya membuka borgol tersebut. Setelah dibuka, kantor dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang hilang. Kerugian akibat aksi pencurian itu ditaksir sebesar Rp373 juta.
Indra menjelaskan dalam aksi pencurian itu, para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka EJ berperan memantau lokasi di sekitar kantor hingga membantu mengangkat barang curian ke dalam mobil. Dari aksinya itu, EJ mendapatkan uang hasil pencurian sebesar Rp5,5 juta.
Sedangkan tersangka MA dan S berperan sebagai penadah barang hasil curian dari kantor Katadata.
"Tersangka MA membeli hasil kejahatan dari tersangka EJ sebesar Rp17,5 juta. Sementara itu, tersangka S membeli tujuh unit IMAC sebesar Rp21,5 juta," tutur Indra.
Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, empat unit IMAC, satu unit ponsel, serta satu unit mobil.
Kepada polisi, tersangka EJ mengaky sudah melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bogor. Uang hasil curian, diakui tersangka EJ digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Indra menuturkan tersangka EJ dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka MA dan S dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancamam hukuman empat tahun penjara.
Sumber : cnnindonesia.com