3 Tersangka Suap Bakal Disidang KPK
26 November 2019, 09:00:28 Dilihat: 412x

Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidang tiga tersangka kasus suap. Ketiganya yakni Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa, Nelly Margaretha, serta Bupati Kudus periode 2018-2023, Muhammad Tamzil dan staf khususnya, Agoes Soeranto telah menyelesaikan proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik telah merampungkan proses penyidikan terhadap kasus ketiga tersangka.
Kasus yang melibatkan Mujib Mustofa, Febri mengatakan pelimpahan berkas dan barang bukti kasus suap terkait kuota impor ikan telah rampung. Mujib Mustofa, bersama dengan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Selasa (24/9).
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi, diantaranya Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardana; Direktur Keuangan Perum Perindo, Arief Guntoro; dan pihak swasta.
"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Febri.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan PT Navy Arsa Sejahtera merupakan perusahaan importir ikan dan telah masuk blacklist sejak tahun 2019. Sementara Perum Perindo dapat mengajukan kuota impor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Saut menuturkan, pihaknya menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan jenis Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.
"KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar US$30 ribu, 30 ribu dolar Singapura, 50 ribu dolar Singapura," tandas Saut.
Atas perbuatannya, Mujib disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus dugaan suap pengisian perangkat daerah di Kabupaten Kudus
Untuk kasus dugaan suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Febri menerangkan proses sidang terhadap Muhammad Tamzil dan Agoes Seoranto akan dilakukan di Semarang.
"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang," ujarnya.
Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama enam lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti senilai Rp170 juta.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan kasus yang membelit Nelly Margaretha dalam kasus dugaan suap proyek pemerintah di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat telah memasuki tahap pelimpahan berkas.
Febri mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 51 saksi, seperti di antaranya Wakil Bupati Bengkayang, Agustinus Naon; Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Obaja; Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang; hingga Ibu Rumah Tangga.
"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandasnya.
KPK menetapkan Nella sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius (AKS), dan empat pihak swasta bernama Rodi (RD), Yosef (YF), Bun Si Fat (BF) dan Pandus (PS).
Nella dan empat pihak swasta disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara, Suryadman meminta uang kepada Alexius. Permintaan ini dilakukan atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.
Suryadman diduga meminta uang kepada Alexius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta yang diduga digunakan untuk menyelesaikan permasalahan pribadi.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.