Pengguna Skuter Listrik Minimal 17 Tahun, Tak Wajib SIM
24 November 2019, 09:00:01 Dilihat: 393x

Jakarta -- Polda Metro Jaya menyatakan pengendara skuter listrik di Jakarta tidak perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) meski ada batasan usia.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menyebut skuter listrik tidak boleh digunakan di jalan raya, melainkan di kawasan tertentu saja. Oleh karena itu, tidak dibutuhkan SIM bagi penggunanya.
"Tidak menggunakan SIM untuk skuter listrik. Itu kan karena skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu bukan di jalan," kata Fahri saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).
Meski begitu, saat ini Polda Metro Jaya masih mengkaji terkait kewajiban SIM bagi para pengendara skuter listrik.
"Tapi memang sampai saat ini, kita kaji. Masih belum harus menggunakan SIM bagi pengendaranya," kata Fahri.
Para pengendara skuter listrik saat ini, lanjutnya, tetap harus mematuhi batas usia, yakni minimal 17 tahun. Nantinya, pengecekan usia pengendara dilihat dari KTP yang dimiliki.
"Jadi kalau dia belum ber-KTP ya kita sudah tahu dia belum bisa, bukan berarti 17 tahun harus ada SIM," ucap Fahri.
Ihwal penilangan, bakal diterapkan kepada pengendara skuter listrik yang melintas di jalan raya dan trotoar. Penilangan diterapkan kepada pengguna atau pengendara, bukan pihak yang menyewakan.
"Ya sama kalau misalnya pinjam mobil rental, kan kalau yang ditilang pengemudinya, kalau mobil rental kan enggak mungkin rentalnya yang ditilang. Kerugian dan denda segala macam yang dikasih pihak peminjam itu urusan pengendara," tutur Fahri.
Penggunaan skuter listrik di wilayah DKI Jakarta menjadi sorotan lantaran terjadi kecelakaan hingga mengakibatkan korban jiwa. Kecelakaan terjadi pada Minggu, 10 November lalu.
Dua remaja pengendara skuter listrik yang disewa dari GrabWheels tewas ditabrak mobil dari belakang. Kejadian nahas itu menimpa mereka di sekitar Jalan Pintu Senayan pada Minggu dini hari.
Pengemudi Toyota Camry yang menabrak dua remaja hingga tewas, yakni DH, kini ditahan Polda Metro Jaya. DH juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku tengah membahas peraturan gubernur mengenai penggunaan skuter di ibu kota.
Dalam aturan itu, nantinya akan diatur usia minimum pengguna yakni 17 tahun dan kecepatan maksimal 5 kilometer per jam.
Dalam peraturan itu juga, Syafrin menegaskan para pengguna skuter harus memakai alat pelindung diri seperti helm. Pada malam hari mereka juga menggunakan baju yang bisa diidentifikasi di kegelapan.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.