Tiga Pembakar Polsek Tambelangan Divonis 5 hingga 3 Tahun Bui
23 November 2019, 09:00:02 Dilihat: 408x

Jakarta -- Tiga terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, divonis dengan hukuman penjara beragam. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Edi Suprayitno.
Yang pertama ialah, terdakwa Habib Abdul Qadir alias Habib Al-Hadad divonis lima tahun, kemudian terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi masing-masing tiga tahun penjara.
"Mengadili, terdakwa I Abdul Qadir dengan pidana 5 tahun penjara. Serta terdakwa II Hadi Mustofa dan terdakwa III Supandi masing-masing 3 tahun penjara. Ketiganya terbukti secara sah melakukan perusakan terhadap gedung dan bangunan," kata Edi saat persidangan, Kamis (21/11)
Ketiga terdakwa terbukti melanggar dalam dakwaan subsidair JPU, Pasal 200 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengerusakan gedung dan bangunan.
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu merusak fasilitas negara dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya," kata Edi.
Vonis ketiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut mereka dengan hukuman penjara dari tujuh tahun hingga lima tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan bahwa pihaknya belum bersikap apapun, atau pikir-pikir. Begitu pula JPU, yang juga masih menyatakan pikir-pikir.
"Oleh karena keduanya masih pikir-pikir, maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan sidang kami tutup," kata Edi sembari mengetuk palunya.
Sementara itu Aulia Rahman, salah satu kuasa hukum tiga terdakwa mengaku pihaknya masih akan merapatkan hasil dari putusan hakim PN Surabaya ini.
"Kami akan rapatkan dengan ketua tim bagaimana. Apakah yang diinginkan untuk banding ya banding kalau menerima ya kami terima," ujarnya usai sidang.
Selain tiga terdakwa tersebut, ada pula rnam terdakwa lainnya dalam kasus ini, mereka yakni Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan, Ali, Abdul Muqtadir, Buhori alias Tebur, Abdul Rochim, dan Satiri.
Enam terdakwa itu dijadwalkan menjalani sidang vonis bersamaan pada Rabu pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Enam terdakwa itu juga dituntut hukuman yang berbeda.
Yakni terdakwa I Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan dituntut 6 tahun penjara, terdakwa II Ali, terdakwa III Abdul Muqtadir selama 5 tahun penjara, kemudian terdakwa IV Buhori alias Tebur, terdakwa V Abdul Rochim, terdakwa VI Satiri masing-masing selama 4 tahun penjara.
Mapolsek Tambelangan, Sampang dibakar massa pada Rabu (22/5) sekitar pukul 21.00 WIB malam. Diduga pembakaran itu dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.