Tersangka Korupsi Kokos Kembalikan Kerugian Negara Rp477 M
17 November 2019, 09:00:17 Dilihat: 448x

Jakarta -- Kejaksaan Agung menyerahkan barang bukti berupa uang sebesar Rp477 miliar ke kas negara. Uang tersebut diketahui barang bukti dalam kasus korupsi proyek PT PLN Batubara dengan terdakwa Kokos Leo Lim.
Kokos sendiri telah diamankan pada Senin (11/11) lalu di Ciracas, Jakarta Timur, setelah sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Namun, jaksa lantas mengajukan kasasi dan akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Agung bahwa Kokos terbukti bersalah.
"Hari ini adalah eksekusi barang bukti dengan nilai Rp 477.359.539.000 yang ada (ditampilkan) di sini Rp100 miliar, artinya kalau ditumpuk di sini kita tidak akan kelihatan yang di sini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jumat (15/11).
Berdasarkan putusan MA Nomor 3318k/pid/sus Tahun 2019 tertanggal 17 Oktober 2019, Kokos dijatuhi pidana empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan. Kokos juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar.
Disampaikan Burhanuddin, uang tersebut saat ini telah disetor ke kas negara lewat sistem informasi PNBP online Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono menuturkan kasus korupsi itu bermula dari PT PLN Batubara dan PT Tansri Madjid Energi (PT TME) terkait kerja sama pengadaan batu bara untuk keperluan PLN. Kokos sendiri diketahui merupakan Direktur Utama PT TME.
"Dalam proses (kerja sama) itu banyak hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang seharusnya kepada PT TME tidak dilakukan pembayaran, namun oleh PT PLN Batubara dilakukan pembayaran sejumlah Rp477 miliar," tutur Warih.
Terkait proses hukum terhadap Kokos, kata Warih, sudah mulai masuk dalam proses penuntutan. Nantinya, lanjut Warih, pengembalian kerugian negara oleh Kokos bakal dijadikan pertimbangan.
"Pertimbangannya karena yang bersangkutan mengembalikan sejumlah kerugian negara yang dinikmatinya, sesuai pasal 2 maka kita ajukan tuntutan sebagaimana yang dipasalkan minimal empat tahun," ujar Warih.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.