Ratusan Ponsel Selundupan Batam Diamankan di Bengkalis
15 November 2019, 09:00:02 Dilihat: 454x
Bengkalis -- Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis, Riau, berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan penyelundupan ponsel berbagai jenis dan merek yang dibawa dari Batam.
Pelaku penyelundupan itu diamankan polisi di Jalan Diponegoro, Bengkalis pada Minggu (10/11).
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan tersangka atas nama Jonny alias Acong (31) warga Pekanbaru, dan Suhendra alias Widik (24) warga Bengkalis itu bermaksud membawa ponsel selundupan lewat jalur laut.
Sigit menyatakan operasi penggagalan penyelundupan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
"Kemudian atas informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dengan mencari kebenaran informasi tersebut ke daerah yang dimaksud yaitu Sungai Dua Desa Kelemantan Kecamatan Bengkalis," ujar Sigit.
Sigit mengatakan pihaknya menemukan Kapal MV.DUMAI EXPRESS 5 dari Tujuan Batam menuju Bengkalis sedang berhenti di laut di depan pelabuhan penyeberangan Sungai Dua dengan menurunkan penumpang yang tidak dikenal beserta barang bawaan ke kapal motor (pompong) tanpa nama.
Kemudian penumpang yang tidak dikenal tersebut turun di pelabuhan Sungai Dua.
"Mendapati hal tersebut anggota kita langsung melakukan pemantauan di lokasi pelabuhan kemudian menjelang sampai ke pelabuhan anggota berselisih dengan diduga pelaku yang sudah dalam keadaan membawa barang yang dicurigai, lalu kita mengikuti kedua pelaku sampai ke kota Bengkalis," ujar Sigit.
Barulah di lokasi rumah di Jalan Diponegoro tersebut, polisi pun melakukan penggerebekan.
"Dilakukan penangkapan dirumah tersebut bersama barang bukti handphone berbagai jenis dan merk yang diangkut menggunakan keranjang oleh kedua pelaku," kata Sigit.
Barang bukti ponsel selundupan yang disita polisi dari operasi itu mencapai 560 unit berbagai jenis dan merek yang ditaksir bernilai total Rp3.362.499.000..
"Mereka sudah melakukan penyelundupan ini sebanyak 10 kali dan asal barang dari Batam yang rencananya akan didistribusikan di Kota Pekanbaru," ujar Sigit.
Dua tersangka itu dijerat dugaan tindak pidana Perdagangan sebagaimana dimaksud rumusan dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 8 ayat 1 huruf a dan junto Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 52 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Sumber : cnnindonesia.com