Polisi Tersangka Mahasiswa Kendari Tewas Diangkut ke Mabes
10 November 2019, 09:00:01 Dilihat: 469x

Jakarta -- Kepolisian RI menetapkan Bridgadir Abdul Malik sebagai tersangka kasus tewasnya mahasiswa dalam demonstrasi berujung bentrok di Kendari, Sulawesi Tenggara, 26 September 2019 lalu. Malik merupakan satu dari enam polisi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Malik akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk ditindak secara hukum. Berkas perkaranya juga akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
"Nanti proses pidananya dulu dijalani. Karena yang menjalani tindak pidananya oleh Bareskrim. Nanti yang bersangkutan akan dibawa ke Bareskrim," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (7/11).
Polri menjerat Malik dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 ayat 1 dan ayat 2.
Pada kesempatan yang sama Kasubdit 5 Dirpidum Bareskrim Kombes CH Patoppoi selaku ketua tim penyidikan kasus ini menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil penemuannya.
Dari hasil uji balistik yang dilakukan terhadap tiga proyektil dan enam selongsong peluru, ditemukan dua selongsong di antaranya identik dengan dua proyektil peluru yang ditemukan di lapangan. Proyektil peluru tersebut, kata Patappoi, identik dengan senjata api jenis HS yang digunakan oleh Malik.
"Tiga selongsong ditemukan di TKP, tiga selongsong diserahkan Ombudsman Sultra pada 4 Oktober 2019," ujarnya melengkapi.
Selain melakukan uji balistik, proses penyelidikan juga dilakukan dengan pemeriksaan terhadap 25 saksi. Termasuk di antaranya enam anggota Polda Sultra dan Polres Kendari yang dijatuhi sanksi disiplin karena membawa senjata api, dan dua dokter yang menangani pemeriksaan visum et repertum terhadap dua korban.
Dari hasil visum tersebut, Randi (21) dinyatakan meninggal karena luka tembak. Begitu juga ibu hamil dinyatakan terkena luka tembak di bagian betis kanan. Sedangkan hasil visum Moh Yusuf Kardawi (19) tidak membuktikan meninggal karena luka tembak.
Ketika ditanya mengenai kronologi penembakan yang dilakukan Malik, Dedi enggan membeberkannya kepada wartawan.
"Saya rasa tidak perlu saya ulangi lagi bagaimana proses pengamanan unjuk rasa yang ada di Sultra yang berakhir ricuh yang akhirnya menjatuhkan korban," ujarnya.
Dedi mengatakan kesaksian Malik mengenai kronologi penembakan yang dilakukan terhadap Randi dan Yusuf tidak relevan selama bukti-bukti dinyatakan kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Dalam 184 KUHAP, keterangan tersangka itu urutan ke-5. Pembuktian-pembuktian itu [urutan ke] 1, 2, 3, 4. Alat bukti itu jauh lebih diutamakan. Tersangka mau mengaku atau tidak itu hak konstitusional tersangka. Tapi bukti-bukti yang dimiliki sudah cukup kuat," tambah Dedi.
Sebelumnya, Malik bersama lima anggota Polda Sultra dan Polres Kendari mendapat sanksi disiplin berupa penundaan gaji selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
Kuasa hukum Randy, Sukdar sebelumnya menyebut kasus kliennya sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidikan dimaksud disertai dengan terbitnya SPDP ke Kejati Sultra.
Sedangkan kasus Yusuf, kata Sukdar, ditangani oleh Subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra. Belum ada perkembangan berarti dari penanganan kasus Yusuf.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.