Penganiaya Siswa SMA Taruna Palembang Didakwa 15 Tahun Bui
05 November 2019, 09:00:23 Dilihat: 401x

Palembang -- Terdakwa penganiayaan siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, Obby Frisman Arkataku (24) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I/A Palembang, Kamis (31/10).
Obby didakwa dengan pasal berlapis pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 359 KUHP akibat kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum Riko Budiman mengatakan peristiwa bermula saat korban DBJ (16) yang merupakan siswa baru mengikuti kegiatan Masa Dasar Pembinaan Fisik dan Mental (Madabintal) di SMA Taruna Indonesia Palembang, Jumat (12/10).
Pada pukul 22.00 hari tersebut, korban mengikuti long march sejauh 13 kilometer dari Ponpes SMB II Palembang menuju kompleks SMA Taruna Indonesia Palembang.
Saat di lokasi kejadian, tepatnya di parit belakang kompleks SMA Taruna Indonesia, terdakwa Obby yang saat itu merupakan pembina asrama putra melihat korban tidak menyeberangi parit.
Obby lalu memerintahkan korban menyeberang namun tak diacuhkan korban. Saat itulah terdakwa memukul wajah korban menggunakan batang bambu.
Usai memukul, terdakwa kembali memerintahkan korban untuk menyeberangi parit. Dalam keadaan terduduk, korban mengaku tidak sanggup lagi untuk mengikuti rangkaian kegiatan.
Korban lalu merangkak ke arah tumpukan seng sambil berteriak ampun dan tak sanggup lagi mengikuti kegiatan.Dalam keadaan merangkak, korban kembali dipukul terdakwa menggunakan batang bambu di arah kaki kanan. Bokong korban ditendang juga oleh terdakwa.
Terdakwa kemudian menarik korban yang sudah dalam keadaan lemah hingga berdiri, namun pegangannya seketika dilepaskan sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakangnya membentur aspal hingga tak sadarkan diri.
Korban yang dalam keadaan tidak sadar kemudian dibawa oleh panitia Madabintal ke asrama sekolah untuk diberikan minum dan diistirahatkan. Korban yang kondisinya semakin lemah akhirnya dibawa ke RS Myria hingga meninggal dunia.
"Kami dakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Riko.
Usai pembacaan dakwaan, tim penasehat hukum Obby memutuskan untuk mengajukan eksepsi atau pembelaan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I/A Palembang Abu Hanifah memutuskan menunda sidang hingga Senin (4/11) dengan agenda pembacaan eksepsi.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.