Polisi Bekuk Empat Pengedar Narkoba di Kampung Ambon
04 November 2019, 09:00:02 Dilihat: 421x
Jakarta -- Polisi meringkus empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Ambon, Jakarta Barat, Rabu (30/10). Keempat tersangka yakni YG, ANJ, AM, dan AJ.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengky Haryadi mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di sekitar RSUD Cengkareng, Jakbar.
"Ditengarai merupakan sindikat internasional" kata Hengki dalam keterangannya, Rabu (30/10).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar AKBP Erick Frendriz menuturkan dari tangan para tersangka pihaknya menyita barang bukti yakni tujuh bungkus plastik klip sabu seberat 442 gram, 190 lempeng psikotropika jenis H5 yang berjumlah 1.900 butir, timbangan serta lima unit telepon genggam.
Diungkapkan Erick, para tersangka telah menjalankan bisnis peredaran narkoba sejak 2018. Selain itu, salah satu tersangka yakni AJ juga merupakan residivis atas kasus yang sama.
Berdasarkan keterangan para tersangka, kata Erick, diketahui bahwa mereka dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat 1 subsider 62 junto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psiktoropika.
BNN Bekuk Sindikat Batam
Sementara itu, Badan Naroktika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta membongkar sindikat narkoba jaringan Batam-Surabaya-Jakarta dengan barang bukti 15 kilogram sabu dan 27 ribu butir ekstasi.
Kepala BNNP DKI Brigjen Tagam Sinaga mengatakan dalam kasus ini polisi meringkus dua tersangka yakni AGS dan YKK. Keduanya diketahui ditangkap pada 13 Oktober lalu.
"Kami tangkap di Jalan Kali Besar Barat, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat," kata Tagam dalam keterangannya, Rabu (30/10).
Tagam mengungkapkan otak atau aktor utama jaringan tersebut adslah seorang napi berinisial YMN yang saat ini tengah mendekam di Lapas Medaeng, Jawa Timur.
"Tersangka YMN pengendali, dia posisinya di Jawa Timur," ucap Tagam.
Disampaikan Tagam, narkoba tersebut diangkut menggunakan mobil Nissan Xtrail bernopol B 1194 VVG. Selanjutnya, moil tersebut diangkut dalam sebuah kapal dari Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara dan tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.
Tagam menjelaskan tersangka AGS membawa narkoba tersebut dari Pelabuhan Sunda Kelapa. Sementara tersangka YKK menunggu di Jalan Kali Besar untuk menerima narkoba tersebut.
"Mereka ini kurir pengantar dan kurir penjemput," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangaka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : cnnindonesia.com