Dishub DKI Larang Odong-odong Beroperasi karena Berbahaya
31 Oktober 2019, 09:00:00 Dilihat: 432x

Jakarta -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya karena berbahaya. Keberadaan odong-odong ini dianggap membahayakan penumpangnya dan pengguna jalan lain.
"Tidak hanya untuk pengguna yang naik, tapi untuk pengguna jalan lalu lintas yang lain, karena yang bersangkutan (odong-odong) kan sudah masuk ke ruang lalu lintas," kata Syafrin di Senayan, Jakarta, Minggu (27/10).
Dia mengatakan odong-odong merupakan kendaraan yang sudah melanggar banyak peraturan, contohnya Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Odong-odong itu kalau sesuai Undang-undang 22 Tahun 2009, kemudian PP 55, PP 74, dan terakhir Perda 5 tahun 2014, itu tidak dibolehkan. Dalam UU nomor 22, setiap kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sebagaimana ditetapkan," ujarnya.
Kendaraan yang biasa mengangkut anak-anak berkeliling di suatu kawasan ini, kata Syafrin, tidak memenuhi satu pun syarat legalitas berada di jalan raya. Apalagi, menurutnya, terkait aturan keselamatan berkendara di jalan raya. Banyak kasus kecelakaan yang melibatkan odong-odong di sejumlah daerah.
"Lihat odong-odong dari sisi kendaraan tidak memenuhi, apalagi karoserinya bodi, dan seterusnya," katanya.
Syafrin mengatakan harapan ke depan pengusaha odong-odong dapat membuat sesuatu yang bermanfaat buat masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
"Ada banyak kegiatan yang bisa digeluti selain itu. Daripada menghadirkan kendaraan odong-odong ke masyarakat, mengabaikan aspek keselamatan, kenyamanan dan keamanan," ungkap Syafrin.
Lebih lanjut, Syafrin menambahkan pihaknya bakal melakukan razia rutin odong-odong di Jakarta.
"Kemarin itu kami sudah setop operasi 2-3 odong-odong di Jakarta Timur," kata Syafrin.
Kepala Sub Direktoran Bin Penegakam Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar menyatakan odong-odong dilarang mengaspal karena tak layak jalan.
Fahri menjelaskan untuk mendapat dokumen kelayakan jalan, kendaraan tersebut harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).
SRUT merupakan persyaratan untuk pendaftaran kendaraan bermotor dalam rangka mendapatkan STNK dan BPKB serta persyaratan dalam pelaksanaan pengujian berkala untuk yang pertama kali.
SUT dan SRUT juga merupakan syarat wajib untuk melakukan ubah bentuk atau memodifikasi kendaraan. Ketiadaan dua sertifikat tersebut dianggap melanggar aturan lalu lintas.
"Kendaraan seperti odong-odong tidak memiliki dokumen-dokumen kelayakan jalan, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), BPKB, kalau dioperasikan di jalan tentunya melanggar aturan lalu lintas yang sudah ada," ujar Fahri.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.