Tiga Pengeroyok Anak Venna Melinda Ditangkap Polisi
27 Oktober 2019, 09:00:16 Dilihat: 489x
Jakarta -- Polisi meringkus tiga pelaku pengeroyokan terhadap anak artis Venna Melinda, Athalla Naufal. Ketiganya yakni LH alias Lupus, YW alias Yudha, dan DH alias Penyok.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Harsono mengatakan ketiganya ditangkap pada Rabu (23/10).
"Sudah (ditangkap) oleh Polda (Metro Jaya)," kata Harsono saat dikonfirmasi, Kamis (24/10).
Harsono menceritakan kejadian itu terjadi pada 9 Oktober 2019. Athalla kemudian membuat laporan atas kejadian yang menimpanya ke Polsek Jagakarsa. Namun, laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Sudah kita limpahkan ke Polda," ucap Harsono.
Insiden pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Moch Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kejadian itu sempat diunggah oleh Athalla di akun instagram pribadinya @athallanaufal7.
Ada tiga rekaman video yang diunggah oleh adik Verrel Bramasta itu. Dalam unggahan itu pula, Athalla juga menuturkan kejadian itu bermula saat dirinya tengah dalam perjalanan pulang sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat itu, sebuah angkot yang mengikuti mobil yang dikendarai oleh Athalla. Ia mengira bahwa angkot tersebut bakal melewatinya, namun angkot tersebut justru berusaha menghentikan mobilnya.
"Gue berusaha bela diri tapi ada salah satu yang bawa senjata besi. Untungnya ada masyarakat sekitar yang melihat dan membantu," tutur Athalla dalam unggahan instagramnya.
Polisi juga menyatakan seorang tersangka pengeroyokan Athalla sempat berencana memukul menggunakan dongkrak.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengataka, mobil yang dikendarai adik Verrel Bramasta itu dihentikan oleh pelaku di dekat SPBU Sarpa.
"Kemudian tersangka LH gebrak-gebrak kaca mobil sebelah kanan, (Athalla) diperintahkan turun, saat buka kaca korban ditarik jaketnya, setelah turun dipukul," tutur Gede.
Setelah Athalla dipukul, dua tersangka lainnya yakni YW dan DH datang. Saat itu, masyarakat sekitar juga turut mendatangi lokasi kejadian.
Gede mengungkapkan saat itu tersangka DH sempat mencoba memukul Athalla menggunakan dongkrak. Namun, upaya itu gagal.
"Saat korban akan dipukul menggunakan dongkrak oleh tersangka DH bisa dihalangi atau ditangkis oleh masyarakat karena masyarakat datang ke sana," ujarnya.
Disampaikan Gede, berdasarkan keterangan korban yakni Athalla, pelaku pengeroyokan berjumlah lima orang. Kelima orang tersebut pun diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (23/10) kemarin.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hanya tiga orang saja yang melakukan pengeroyokan. Ketiganya yakni LH, YW, dan DH. Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ditetapkan menjadi tersangka tiga orang, dua orang ini adalah dijadikan saksi. Kebetulan (dua orang) yang perempuan saat kejadian berada di sebelah mobil angkot tidak melakukan apa-apa," ujar Gede.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun.
Sumber : cnnindonesia.com