Empat Pembawa Batu Ambulans Gerindra Divonis 3 Bulan Penjara
14 Oktober 2019, 09:00:00 Dilihat: 408x

Jakarta -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis tiga bulan penjara kepada empat orang yang membawa batu menggunakan mobil ambulans berlogo partai Gerindra pada kerusuhan 21-22 Mei lalu.
Mereka adalah Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Hendrik Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.
"Terdakwa Surya, Hendrik, Obby Nugraha, Yayan Hendrayana, terdakwa Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pidana," ujar Hakim Ketua sidang Purwanto di PN Jakpus, Kamis (10/10).
Mereka dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh Hakim Purwanto. Meski begitu, perbedaan hanya hitungan hari.
"Surya Bin Abdurrahman, Hendrik Syamrosa pidana tiga bulan sepuluh hari. Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid dan Obby Nugraha pidana selama tiga bulan," tutur hakim.
Para terdakwa tidak mengindahkan teguran petugas saat peristiwa terjadi. Hal yang meringankan mereka dalam adalah berlaku baik, berusia lanjut dan mengakui kesalahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 218 KUHP. Vonis hakim sendiri lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat bulan.
Pantauan CNNIndonesia.com, putusan hakim disambut kata Alhamdulillah dari pengunjung sidang. Selepas sidang berlangsung para terdakwa pun saling berpelukan dengan berurai air mata.
Tangisan haru itu pecah lantaran dalam beberapa hari ke depan mereka sudah bisa keluar dari rutan. Pasalnya vonis hakim dipotong dengan masa tahanan mereka, sehingga tidak akan lama berada di penjara.
Saat membacakan dakwaan di persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Nopriyandi menyatakan, lima terdakwa yakni Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Hendrik Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro menggunakan ambulans untuk membawa batu. Mobil ambulans digunakan untuk mengecoh dan tidak dicurigai.
Padahal, lanjut jaksa, mobil itu digunakan untuk mengangkut, menyimpan, dan menyebarkan batu-batu. Ia menambahkan, di mobil juga tak ditemukan alat-alat medis yang biasanya dibawa mobil ambulans.
"Karena perbuatan terdakwa 1 Yayan Hendrayana alias Yayan Bin Ibing, terdakwa 2 Iskandar Hamid alias Iskandar, terdakwa 3 Obby Nugraha alias Obby bin Wilman diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 Jo Pasal 214 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Nopriyandi membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.