Empat Pembawa Batu Ambulans Gerindra Divonis 3 Bulan Penjara
14 Oktober 2019, 09:00:00 Dilihat: 408x
Jakarta -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis tiga bulan penjara kepada empat orang yang membawa batu menggunakan mobil ambulans berlogo partai Gerindra pada kerusuhan 21-22 Mei lalu.
Mereka adalah Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Hendrik Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.
"Terdakwa Surya, Hendrik, Obby Nugraha, Yayan Hendrayana, terdakwa Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pidana," ujar Hakim Ketua sidang Purwanto di PN Jakpus, Kamis (10/10).
Mereka dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh Hakim Purwanto. Meski begitu, perbedaan hanya hitungan hari.
"Surya Bin Abdurrahman, Hendrik Syamrosa pidana tiga bulan sepuluh hari. Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid dan Obby Nugraha pidana selama tiga bulan," tutur hakim.
Para terdakwa tidak mengindahkan teguran petugas saat peristiwa terjadi. Hal yang meringankan mereka dalam adalah berlaku baik, berusia lanjut dan mengakui kesalahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 218 KUHP. Vonis hakim sendiri lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat bulan.
Pantauan CNNIndonesia.com, putusan hakim disambut kata Alhamdulillah dari pengunjung sidang. Selepas sidang berlangsung para terdakwa pun saling berpelukan dengan berurai air mata.
Tangisan haru itu pecah lantaran dalam beberapa hari ke depan mereka sudah bisa keluar dari rutan. Pasalnya vonis hakim dipotong dengan masa tahanan mereka, sehingga tidak akan lama berada di penjara.
Saat membacakan dakwaan di persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Nopriyandi menyatakan, lima terdakwa yakni Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Hendrik Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro menggunakan ambulans untuk membawa batu. Mobil ambulans digunakan untuk mengecoh dan tidak dicurigai.
Padahal, lanjut jaksa, mobil itu digunakan untuk mengangkut, menyimpan, dan menyebarkan batu-batu. Ia menambahkan, di mobil juga tak ditemukan alat-alat medis yang biasanya dibawa mobil ambulans.
"Karena perbuatan terdakwa 1 Yayan Hendrayana alias Yayan Bin Ibing, terdakwa 2 Iskandar Hamid alias Iskandar, terdakwa 3 Obby Nugraha alias Obby bin Wilman diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 Jo Pasal 214 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Nopriyandi membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Sumber : cnnindonesia.com