Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perampas Barang Aktivis Golfrid
13 Oktober 2019, 09:00:42 Dilihat: 415x
Jakarta -- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan tiga orang terkait kematian aktivis Walhi Sumut, Golfrid Siregar. Tiga orang ini jadi tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan bukan terkait tewasnya Golfrid.
Tiga tersangka itu adalah K, F, dan W. Mereka adalah warga Selambo, Percut Sei Tuan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri barang milik Golfrid mulai laptop, cincin dan dua unit ponsel saat membawa korban ke RS Mitra Sejati.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto membenarkan penetapan tersangka itu. Eko mengatakan saat korban sudah berlumuran darah di Underpass Titi Kuning, kebetulan tersangka melintas. Saat itulah muncul niat jahat mereka untuk mencuri barang-barang Golfrid.
"Waktu mereka melintas, mereka melihat korban sudah berlumuran darah. Sama motornya di TKP. Waktu dia menolong, mereka bawa korban ke rumah sakit, tapi barang-barang korban mereka bawa kabur," kata Eko saat dikonfirmasi, Kamis (10/10).
Ia mengatakan tiga tersangka melancarkan aksi pencurian itu bersama dua orang rekannya yang lain. Saat itu kelimanya membawa korban ke RS Mitra Sejati. Ternyata lima orang ini merupakan komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan.
Mereka kemudian membawa kabur barang korban setelah beranjak dari rumah sakit.
Para tersangka berhasil ditangkap setelah polisi memeriksa rekaman kamera pengawas yang terpasang di RS Mitra Sejati. Dalam rekaman itu ada lima orang yang menolong korban. Tiga dalam becak, dua lainnya membawa sepeda motor korban.
"Kelima orang ini kan komplotan 363 (pencurian dengan pemberatan)," ujar Eko.
Berdasarkan rekaman video pengawas tersebut, tim kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polda Sumut bergerak cepat untuk menangkap komplotan ini. Tiga orang berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih diburu. Barang-barang korban juga sempat dijual dan hasilnya dibagi-bagi. Namun, polisi berhasil menyita kembali laptop dan satu unit ponsel. Satu unit lainnya belum ditemukan.
"Soal sepeda motor yang enggak diambilnya, itulah saya herannya. Kalau mengarah ke tindak pidana lain yang mungkin intensitasnya lebih tinggi, mungkin sepeda motornya diambil," kata Eko.
Namun hingga kini, polisi belum berani menyimpulkan Golfrid tewas akibat penganiayaan. Tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian. Sementara, kasus kecelakaan korban ditangani oleh Satlantas Polrestabes Medan dan Polsek Delitua.
"Ketiga tersangka ditahan untuk pengembangan, selain memburu dua pelaku lainnya," papar Eko.
Polisi kembali menyelidiki kematian Golfrid setelah banyak pihak menyatakan ada kejanggalan. Semula polisi menyatakan Golfrid mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun luka-lukanya dan fakta di lapangan membuat keluarga dan rekan sejawat meyakini ada yang aneh dari peristiwa itu.
Tempurung kepalanya pecah dan matanya lebam, seperti bekas hantaman benda tumpul. Selain di kepala, tidak ada luka lain di tubuh Golfrid. Sepeda motornya juga hanya mengalami sedikit kerusakan. Sementara tas berisi sejumlah barang juga raib.
Sumber : cnnindonesia.com