KLHK Segel Perusahaan Asing, Terbanyak Malaysia dan Singapura
03 Oktober 2019, 09:00:00 Dilihat: 414x
Jakarta -- Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) menyampaikan telah menyegel lahan-lahan milik 62 perusahaan yang terbakar dan mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Minggu (29/9).
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani alias Roy menyatakan dari daftar itu ada 20 perusahaan asing.
"Dari 64 yang kami segel itu, data yang kami dapatkan sementara ini adalah 20 perusahaan asing. Sebagian besar dari Malaysia dan Singapura," kata Roy dalam jumpa pers di Kantor KLHK, Selasa (1/10).
Dari data yang dipaparkan KLHK, ada sembilan perusahaan asal Singapura, enam perusahaan Malaysia, satu perusahaan Hong Kong, dan empat perusahaan asing yang tak disebutkan asal negaranya.
Lahan yang terbakar tercatat sebagian besar adalah perkebunan sawit. Lahan-lahan itu tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, dan Sumatra Selatan.
Sementara itu, ada 44 perusahaan lainnya yang berstatus penanaman modal dalam negeri (PMDN). Meski begitu Roy menyatakan ada beberapa di antaranya yang dipimpin oleh warga negara Singapura dan Malaysia.
Meski begitu, kata Roy, KLHK tidak melakukan pembedaan perlakuan terhadap perusahaan asing. KLHK tetap melakukan penindakan hukum kepada mereka.
"Siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, atau terkait kebakaran hutan dan lahan itu harus bertanggung jawab," ujarnya.
Sebelumnya, 328.724 hektare lahan terbakar sepanjang 2019. BNPB mencatat ada 919.516 orang yang menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mereka juga menaksir kerugian berkisar di angka Rp66,3 miliar.
Sumber : cnnindonesia.com