Oknum TNI Pembunuh Kekasih Divonis Penjara Sampai Mati
29 September 2019, 09:00:01 Dilihat: 472x
Jakarta -- Prajurit Dua Deri Permana (25) divonis hukuman penjara seumur hidup hingga meninggal karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Fera Oktaria (21) di Penginapan Sahabat Mulia, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9).
Kepala Oditur Kepala Oditur Militer I-05 Palembang Kolonel CHK Mukholid berujar, pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis sudah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Dirinya menegaskan, pidana seumur hidup dalam pasal 340 KUHP yang menjerat terpidana Prada Deri merupakan hukuman paling berat.
"Seumur hidup itu artinya terpidana akan dipenjara sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia dalam penjara. Itu yang diatur dalam pasal 12. Kalau terpidana hanya menjalani masa hukuman sesuai dengan umur saat ini, jelas melanggar pasal 12. Saya tegaskan lagi, pidana seumur hidup adalah yang bersangkutan dipenjara sampai dengan terpidana meninggal di dalam penjara," kata dia usai persidangan.
Selain hukuman penjara seumur hidup, Prada Deri Permana dipecat secara tidak hormat dari satuan TNI karena perilaku yang tidak layak dan menyalahgunakan kekuatannya.
"Kita akan segera tindak lanjut keputusan hakim untuk memberhentikan terpidana sebagai anggota TNI. Otomatis, setelah ini Deri bukan lagi anggota kita, tinggal menyelesaikan administrasinya," kata dia.
Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Khazim menyampaikan, beberapa hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim adalah perbuatan Deri yang dinilai sadis dan tidak berprikemanusiaan. Deri pun dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.
Sebaliknya, hal yang meringankan karena Deri menyerahkan diri dan bersikap sopan selama persidangan serta menyesali perbuatannya. Majelis hakim pun menilai perbuatan terdakwa telah menjatuhkan citra TNI di tengah masyarakat yang menjadi pertimbangan memecat Deri dari satuan TNI.
Dalam fakta persidangan terungkap, Deri membunuh Fera pada 9 Mei 2019 di kamar nomor 06 Penginapan Sahabat Mulia. Deri membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak dua kali lalu membekapnya hingga mati kehabisan napas selama lima menit.
Fakta tersebut sesuai dengan keterangan saksi ahli dokter forensik RS Bhayangkara Palembang Komisaris Mansuri yang melakukan autopsi terhadap korban. Mansuri mengungkapkan, kematian korban disebabkan adanya benturan benda tumpul dan pendarahan di kepala korban hingga mati lemas. Hasil forensik pun menemukan tanda kekerasan di alat vital korban.
Hakim menilai pembunuhan yang dilakukan Deri direncanakan dengan sangat matang sehingga tidak menimbulkan kecurigaan penghuni penginapan. Deri pun menutupi jejak pembunuhan dengan memutilasi korban, menutupinya dengan selimut dan ditutupi kembali menggunakan koper.
Deri kemudian meminta bantuan pamannya, Dodi, yang hingga kini masih menghilang, untuk membakar jenazah dalam upaya menghilangkan jejak pembunuhan. Namun rencana membakar jenazah gagal, hingga akhirnya Deri melarikan diri ke Serang sebelum menyerahkan diri 1 bulan setelah kejadian.
Hingga akhirnya korban ditemukan beberapa hari setelah kejadian karena aroma pembusukan jenazah yang menyengat. Hakim menduga perencanaan matang tersebut merupakan keahlian yang diperoleh Deri selama mengikuti pendidikan militer.
Sementara itu, Kuasa Hukum Deri, Mayor CHK Suherman akan mempelajari keputusan tersebut setelah majelis hakim memberikan tenggat waktu 7 hari ke depan untuk mempertimbangkan menolak atau menerima keputusan tersebut.
Sumber : cnnindonesia.com