Jakarta -- Kepolisian menetapkan 55 orang tersangka terkait kericuhan dalam aksi demonstrasi menolak RKUHP dalam di sejumlah daerah, pada Selasa (24/9) kemarin. Para tersangka itu tersebar di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengklaim penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan polisi.
Dedi menjelaskan detail, di Jawa Barat, polisi menetapkan empat orang tersangka dari 35 orang yang ditangkap. Sementara 31 lainnya dipulangkan.
"Dari empat tersangka ini diduga kita menemukan jejak anarko bermain memprovokasi massa bertindak anarkis," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Kemudian di Sulawesi Selatan, dari 207 orang yang diamankan, dua orang ditetapkan tersangka. Sementara di Jakarta, dari 94 orang yang diamankan, 49 orang diantaranya dinaikkan sebagai tersangka.
Sedangkan di Sumatera Utara dari 56 orang diamankan sebanyak 40 orang masuk ke penyidikan. Sejauh ini belum ada penetapan tersangka di Sumatera Utara.
Sejauh ini Dedi masih belum merinci peran masing-masing tersangka terkait kericuhan dalam aksi unjuk rasa. Yang jelas polisi masih menyelidiki apakah para tersangka memiliki keterkaitan satu sama lain.
"Perlu disampaikan demo yang terjadi di beberapa wilayah memang ditumpangi oleh perusuh yang sengaja memprovokasi mahasiswa dan masyarakat melakukan tindakan anarkis. Kita masih dalami siapa master mind dari kerusuhan ini," tuturnya.
Diketahui Selasa (24/9) kemarin, aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR berakhir dengan kerusuhan. Dalam aksi tersebut, polisi terpaksa membubarkan massa dengan menggunakan water canon hingga tembakan gas air mata.
Tak hanya Jakarta, kericuhan juga terjadi di Makassar, Bandung dan Medan. Sejumlah video menyebar di media massa soal aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap pedemo.
Sumber : cnnindonesia.com