Polisi Ringkus Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia-Batam
20 September 2019, 09:00:00 Dilihat: 477x

Jakarta -- Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya meringkus delapan orang pengedar narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Batam-Jakarta. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram.
"Ini jaringan Malaysia-Batam-Jakarta ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/9).
Argo mengatakan penangkapan delapan tersangka bermula dari informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara pada bulan Agustus. Kedelapan tersangka yakni RUD, ZUL, WAN, LIS, TK, MIN, BUS dan JOEL.
Pada penangkapan pertama, dijelaskan Argo, polisi menangkap tersangka RUD dan ZUL di Hotel Ayuda, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti berupa satu klip besar sabu seberat 350 gram, satu klip sabu seberat 92 gram, serta dua buah sepatu.
"Ternyata tersangka (RUD dan ZUL) membawa barang dengan dimasukkan ke sepatu, diinjak, dan dipakai sepatunya," ujar Argo.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka WAN di Lubuk Baja, Kepulauan Riau. Polisi turut menyita barang bukti berupa dua ponsel, buku tabungan, dan sebuah dompet.
Argo menyebut tersangka WAN berperan sebagai pengemas barang haram tersebut untuk dimasukkan ke dalam sepatu dan dibawa ke Jakarta.
Diketahui, tersangka ZUL, RUD, dan WAN merupakan satu kelompok. Mereka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka LIS.
Dari informasi itu, polisi meringkus tersangka LIS di daerah Jakarta Timur. Kepada polisi, LIS mengaku menyimpan sabu seberat satu kilogram atas perintah tersangka TK.
Polisi kemudian meringkus TK serta meringkus MIN. Tersangka MIN diketahui adalah orang yang memerintahkan TK.
"MIN mengaku menyuruh TK mengambil 1 kg sabu dengan upah Rp15 juta dan memerintahkan mendistribusikan kepada pembeli. Dia juga memesan 1 kg sabu kepada DPO Bule yang berada di Malaysia Rp500 juta, namun baru membayar Rp35 juta," tutur Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Polisi terus mengembangkan kasus, lalu meringkus tersangka BUS dan JOEL di Batam. Polisi menduga tersangka JOEL berperan sebagai bandar narkoba dari jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Lebih lanjut, Calvijn menuturkan saat ini pihaknya masih mengejar empat tersangka lainnya yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
"Sementara ini, masih pengejaran 4 DPO yakni YAN, BUL, UR, dan HIM, tim masih berada di Batam," kata Calvijn.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.