Polisi Bekuk Pembobol Bank BUMN Senilai Rp 1,3 Miliar
12 September 2019, 09:00:02 Dilihat: 354x

Jakarta -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua orang pembobol bank BUMN di Palembang, Sumatera Selatan. Kedua tersangka berinisial YA dan RF itu diketahui tergabung dalam satu sindikat peretas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri mengatakan kepolisian baru berhasil mengungkap satu sindikat yang merugikan bank BUMN sebesar Rp1,3 miliar.
"Total kerugian dari bank BUMN yang ada di Palembang sendiri cukup besar, yaitu kurang lebih sekitar Rp16 Miliar dari total kerugian tersebut. Yang baru berhasil diungkap baru 1 sindikat dengan total kerugian kurang lebih sekitar Rp1,3 miliar," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
Polisi masih mengejar para pembobol dari sindikat lain. Dedi berkata sedikitnya ada dua orang lain dari sindikat tersebut masih berstatus buron.
Kepala Unit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Polri Komisaris Ronald Sipayung menjelaskan modus pembobolan bank BUMN yang dilakukan oleh YA dan RF.
Kata dia, keduanya melakukan transaksi melalui aplikasi e-commerce Kudo. Selanjutnya pembayaran dengan menggunakan bank BUMN tersebut.
Transaksi-transaksi itu disebut Ronald selalu berhasil. Namun saldo YA dan RF tidak pernah berkurang. Akibatnya bank tersebut tetap harus membayar tagihan kepada Kudo.
"Mereka melakukan top up pulsa dan pembayaran-pembayaran lain, namun saldo di rekening tidak berkurang," kata Ronald dalam kesempatan yang sama.
Menurut Ronald, YA dan RF memiliki kemampuan membobol sistem perbankan karena mempelajarinya secara otodidak. Ia juga menyebut keduanya telah membeli sejumlah hal seperti properti, mobil, laptop hingga ponsel dari hasil pembobolan itu.
YA dan RF disebut melanggar pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.