Polisi Tangkap Tiga Buron Pembunuhan Ayah dan Anak
09 September 2019, 09:00:57 Dilihat: 342x

Jakarta -- Polisi menangkap tiga buronan kasus pembunuhan ayah dan anak di sebuah gubuk yang terletak tengah kebun kopi di Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ketiganya berhasil ditangkap Kamis (5/9) kemarin berkat kerja sama dengan Polda Lampung.
"Tersangka yang diamankan bernama RD alias Rodi, K alias Tini dan S alias Alpat ditangkap di Kebun Kopi di Gunung Bukit Barisan, OKU Selatan, Sumatera Selatan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/9).
Argo menerangkan tiga buron itu ditangkap lantaran ikut serta dalam aksi pembunuhan yang direncanakan tersangka Aulia Kesuma (AK). Dengan demikian, polisi telah mengamankan total tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menuturkan tiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda.
Tersangka RD berperan untuk menerima uang operasional dari tersangka AK. Tersangka yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini juga menyarankan teknik dan cara melakukan pembunuhan terhadap korban.
Tak hanya itu, ia juga menyarankan tersangka AK untuk membeli handuk, menyarankan untuk membekap korban Dana, hingga menawarkan diri untuk membekap korban Edi.
Kemudian tersangka S berperan menganjurkan untuk membunuh korban dengan cara menusuk selang tangki mobil sehingga bensin keluar dengan cara menetes.
Pada saat melakukan perencanan di parkiran Apartemen Kalibata City, beprofesi sebagai mekanik mobil ini, juga sempat melakikan pengecekan langsung ke kolong mobil Calya.
"Setelah selesai melakukan pengecekan selang mobil Calya tersebut, kemudian menyampaikan kepada tersangka AK, KV, RD, A, dan S," tutur Suyudi.
Sementara itu, tersangka K, berperan mengenalkan tersangka AK kepada RD untuk mencari dukun. K yang sempat menjadi pembantu infal untuk AK, itu juga datang ke Jakarta atas suruhan AK.
"(Juga berperan) mendengar dan melihat tersangka AK, RD, dan S merencanakan pembunuhan," ucap Suyudi.
Dalam penangkapan tiga buron itu, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit handphome dan satu kartu ATM BRI.
"Ketiga tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya minimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup hingga hukuman mati," tutur Argo.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi sebelumnya telah menetapkan empat tersangka yaitu AK dan anaknya KV, serta dua eksekutor berinisial S dan A.
Diketahui, otak pembunuhan itu merupakan istri korban sendiri yang berinisial AK. Ia kemudian menyewa dua eksekutor untuk melakukan pembunuhan.
Setelah dipastikan tewas, jasad ayah dan anak itu dibawa ke Sukabumi lalu dibakar di dalam sebuah mobil.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.