PNS Pemilik Lahan di Sumsel Ditetapkan Tersangka Karhutla
27 Agustus 2019, 09:00:01 Dilihat: 330x
Jakarta -- Polres Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) bernama Sirtani (54) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sirtani kini ditahan kepolisian.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas Ajun Komisaris Wahyu Setyo Pranoto mengatakan penetapan tersangka Sirtani adalah hasil pengembangan penyelidikan tersangka Arman (29) beberapa waktu lalu. Arman mengaku diperintah melakukan pembakaran oleh Sirtani selaku pemilih lahan.
Kepolisian lalu bergerak. Sirtani diamankan dan dimintai keterangan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah mendapatkan pengakuan dari tersangka Arman, penyidik mulai mencari keberadaan Sirtani sebagai pemilik lahan," ujar Wahyu, Jumat (23/8).
Sirtani, lanjut Wahyu, mengaku memerintahkan Arman untuk membakar lahan miliknya. Lahan dibakar karena ingin ditanami rumput pakan sapi di Kelurahan Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.
"Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya Sirtani pun memang mengaku memerintahkan untuk membakar dan kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu.
Sirtani dijerat dengan pasal 108 juncto pasal 69 ayat 1 huruf h UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sebelumnya, Polres Musi Rawas menangkap Arman, warga Kelurahan Mangun Harjo karena diduga membakar lahan seluas 5 hektar di daerah kelurahan Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas. Polisi mengetahui dugaan tindakan Arman dari laporan warga yang disampaikan kepada Tim Patroli Satgas Karhutla Sumsel.
Tim pemadam lalu berupaya menanggulangi kebakaran yang terjadi. Sementara itu, Subsatgas Penegakan Hukum Satgas Karhutla mulai menyelidiki asal mula sumber api.
Beberapa saksi diperiksa dan hasil penyelidikan mengarah kepada Arman. Saat Arman diperiksa penyidik, tersangka mengaku diperintahkan oleh pemilik lahan berinisial SR untuk membakar lahan tersebut.
Polisi menjerat Arman dengan pasal 108 juncto pasal 69 ayat 1 huruf h UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia membakar membakar ban bekas di lokasi kejadian sehingga menyebabkan api meluas hingga 5 hektar. Dia diperintahkan oleh pemilik lahan karena lahan tersebut akan digunakan untuk menanam rumput pakan sapi," ujar Wahyu.
Karhutla di Sumsel Meluas ke Wilayah Jambi
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sumatera Selatan, tepatnya di Dusun V dan IX Samarasa, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir telah menyebar ke wilayah Provinsi Jambi.
Sudah 10 hari sejak upaya pemadaman dilakukan pada Selasa (13/8) lalu, 900 hektare lahan hangus terbakar di kawasan tersebut.
"Anginnya mengarah ke barat sehingga meluas ke Jambi. Per Kamis (22/8) kemarin luasan yang terbakar sudah 900. Untuk hari ini belum ada laporan," ucap Kepala Bidang Penanganan Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel Ansori.
Selama 10 hari terbakar, kata Ansori, api terus menghanguskan lahan gambut dan bergerak hingga 90 kilometer dari titik awal terbakar hingga melintasi perbatasan Jambi.
Personil darat yang dikerahkan untuk pemadaman lebih dari 200 orang. Waterbombing pun dilakukan, namun api tetap masih menyala. Karena kebakaran sudah meluas hingga ke Jambi, BPBD Sumsel juga telah berkoordinasi denan BPBD Jambi.
"Ada 7 unit helikopter kita kerahkan untuk pemadaman di sana. Lokasi yang sulit dijangkau dari darat jadi paling efektif sekarang pakai waterbombing. Di lokasi lain juga ada yang terbakar kita kerahkan 2 helikopter di Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir," kata dia.
Waterbombing dilakukan sejak 10 hari lalu, puluhan liter air sudah ditumpahkan oleh helikopter. Namun, api belum kunjung berhasil dipadamkan.
Sejak Januari 2019, 1.549,792 lahan sudah hangus terbakar di Sumatera Selatan. Lahan yang terbakar didominasi oleh 2 kabupaten yakni seluas 931,762 hektare terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin dan 334,53 hektare hangus di Kabupaten Ogan Ilir.
Sumber : cnnindonesia.com