Bakar Lahan Demi Pakan, Petani Sumsel Jadi Tersangka Karhutla
22 Agustus 2019, 09:00:01 Dilihat: 332x
Palembang -- Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, menangkap dan menetapkan Arman (29), seorang petani, sebagai tersangka setelah mengaku membakar 5 hektare lahan untuk menanam rumput pakan sapi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Ajun Komisaris Wahyu Setyo Pranoto berujar penangkapan terhadap Arman bermula dari laporan warga kepada tim patroli Satgas Karhutla Sumsel soal lahan terbakar di Kelurahan Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas, Sabtu (10/8).
Tim pemadam pun segera melakukan penanggulangan karhutla, sementara Subsatgas Penegakan Hukum Satgas Karhutla mulai menyelidiki asal mula sumber api.
Beberapa saksi diperiksa dan hasil penyelidikan mengarah kepada Arman. Saat diperiksa penyidik, kata Wahyu, Arman mengaku diperintahkan oleh pemilik lahan berinisial SR untuk membakar lahan tersebut.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia membakar membakar ban bekas di lokasi kejadian sehingga menyebabkan api meluas hingga 5 hektare. Dia diperintahkan oleh pemilik lahan karena lahan tersebut akan digunakan untuk menanam rumput pakan sapi," ujar Wahyu, Selasa (20/8).
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan, pembakaran lahan yang dilakukan Arman di lokasi tersebut meluas hingga menghanguskan 10 hektare lahan. Hanya 4 hektare lahan yang berhasil dipadamkan, sisanya api padam dengan sendirinya.
Wahyu mengatakan selain menahan tersangka pihaknya pun menyita barang bukti berupa sebuah korek gas, sebatang kayu yang terbakar, serta satu gulung kawat ban bekas terbakar.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 108 juncto pasal 69 ayat 1 huruf h UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Untuk pemilik lahan sudah diketahui dan akan segera dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," imbuh Wahyu.
Sumber : cnnindonesia.com