Membawa Sabu, Polisi Tangkap 2 Pengungsi Myanmar di Medan
20 Agustus 2019, 09:00:00 Dilihat: 365x
Jakarta -- Tim Pegasus Polsek Medan Baru menangkap dua orang pengungsi Myanmar yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka ditangkap pada Jumat (16/8).
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengatakan bahwa kedua pengungsi dari Myanmar tersebut berinisial MSA (31) menetap di Jalan Flamboyan Raya Tanjung Selamat Medan dan SF (27) menetap di Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting.
"Keduanya ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kamis kemarin karena kedapatan membawa sabu," kata Martuasah, Jumat (16/8).
Martuasah menjelaskan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada dua orang pria menaiki sepeda motor warna merah membeli narkoba jenis sabu-sabu. Transaksi dilakukan di Jalan Namau Gajah, Medan.
"Kemudian tim Pegasus langsung mengikuti kedua pelaku. Sampai di Jalan Jamin Ginting Simpang Selayang, petugas menggeledah kedua pria itu," urainya.
Pada saat penggeledahan, lanjutnya, SF langsung membuang satu plastik kecil warna putih dan merah yang berisikan sabu-sabu.
"Dari keduanya petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.20 gram serta kaca pirex dan jarum suntik," terangnya.
Dari pengakuan kedua pelaku kepada penyidik, barang ilegal tersebut baru saja dibeli di Namau Gajah dari seorang laki-laki seharga Rp100 ribu. Rencananya sabu-sabu tersebut mau dipakai bersama-sama di Hotel Pelangi Jalan HM Ginting.
"Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Medan Baru guna dimintai keterangan," pungkasnya.
Sumber : cnnindonesia.com