Kasus Restitusi Pajak, Kemenkeu Pecat Dua Pegawai
19 Agustus 2019, 09:00:02 Dilihat: 649x

Jakarta -- Kementerian Keuangan memecat dua pegawainya yang terjerat kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Eka Marga (PT WAE). Dua pegawai lainnya masih dalam pemeriksaan.
Setidaknya ada empat orang pegawai yang diduga menerima duit haram dari Komisaris PT WAE Darmin Maspolim. Mereka adalah Kepala Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yul Dirga (YD) dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Sutrisno (HS).
Kemudian, dua orang lainnya adalah Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU) dan Anggota Pemeriksa Pajak PT WAE M. Naif Fahmi (MNF).
"Dua di antaranya, yaitu ketua tim JU (Jumari) dan anggota tim MNF (M Naim Fahmi) telah dijatuhi hukuman disiplin. Sedangkan dua, saudara YD (Yul Dirga) dan saudara HS (Hadi Sutrisno) ini masih proses," kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8).
Sementara itu, dua pegawai Kemenkeu lainnya, Jumari dan M. Naif Fahmi masih diperiksa. Sumiyati mengatakan pihak Itjen Kemenkeu awalnya telah menerima informasi dugaan suap ini dari whistleblowing system atau WiSe Kemenkeu.
Pada saat bersamaan, KPK juga menyampaikan kepada Kemenkeu soal dugaan suap restitusi pajak. Alhasil, dilakukan penyelidikan yang berujung pada penetapan lima orang tersangka. KPK dan Kemenkeu bekerjasama dalam hal pengungkapan kasus ini.
"Ini kami terima informasinya pada bulan September 2018 kemudian ternyata tidak lama kemudian KPK juga menginformasikan kepada kami bahwa KPK menerima informasi terkait kasus ini juga. Oleh karena itu akhirnya kami bersama-sama dengan KPK terus menindaklanjuti informasi tersebut," papar Sumiyati
Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata Sumiyati, mengatakan kasus ini merupakan bentuk pengkhianatan dan memalukan terhadap institusi yang dipimpinnya.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyesalkan terjadinya suap dan kongkalikong Tim Pemeriksa Pajak dengan wajib pajak. Semestinya, ujar Saut, pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Namun dalam perkara ini, Saut mengatakan pembayarannya direkayasa sedemikian rupa. Alih-alih perusahaan sebagai wajib pajak membayar pajak ke negara, dalam kasus ini justru ditemukan Negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar pada perusahaan.
"Praktik seperti ini pasti mencederai hak masyarakat yang telah sadar membayar pajak untuk pembangunan," kata Saut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisaris PT WAE Darwin Maspolim sebagai pemberi suap. Sementara empat orang pegawai Kemenkeu yakni, Yul Dirga, Hadi, M. Naif Fahmi, dan Jumari diduga sebagai pihak penerima.
Mereka diberi duit oleh Darwin senilai Rp1,8 miliar agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.