Polres OKI Tangkap 4 Tersangka Pembakar Lahan untuk Kebun
18 Agustus 2019, 09:00:02 Dilihat: 421x
Palembang -- Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menangkap empat orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kasus itu disebut terkait pembukaan lahan perkebunan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Kapolres OKI Ajun Komisaris Besar Donni Eka Syaputra mengatakan empat tersangka tersebut ditangkap dalam dua kasus yang berbeda.
Salah satu tersangka merupakan pemilik lahan berinisial S dan yang lainnya merupakan orang suruhan yang membakar untuk membuka lahan yakni BO dan RA. Satu tersangka lain dengan kasus yang berbeda adalah YD.
"BO dan RA ditangkap oleh petugas patroli saat sedang membakar. Saat ditangkap, mereka berencana untuk membakar 2 hektare lahan, namun karena tertangkap baru 100 meter persegi langsung kita padamkan," ujar dia, Kamis (15/8).
Usai menangkap BO dan RA, polisi mengembangkan penyelidikan dan kedua tersangka mengaku diperintahkan S membakar untuk membuka lahan. Polisi pun akhirnya menangkap S.
Terpisah, polisi menangkap YD yang tertangkap tangan membakar lahan oleh petugas patroli. Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap siapa pemilik lahan yang dibakar YD.
"S mengaku lahannya sengaja dibakar untuk dijadikan kebun cabai. Pembakaran untuk menghilangkan gulma jadi dia memerintahkan BO dan RA. untuk kasus YD masih kita kembangkan," ujar dia.
Selain dua kasus tersebut, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap empat kasus karhutla lainnya. Proses penyelidikannya masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Pihaknya masih terus mengembangkan kasus untuk mengejar para pelaku lain terhadap kasus karhutla di Kecamatan Tulung Selapan, Pedamaran Timur, serta Pangkalan Lampam.
"Mereka ini sudah tahu ada larangan membakar, tapi mereka tidak tahu sanksinya sangat berat. Mereka akan kita hukum tegas karena mengabaikan larangan ini," ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin Ajun Komisaris Besar Yudhi Surya Markus Pinem mengaku telah memetakan wilayah rawan karhutla.
"Kami akui ada keterbatasan karena tidak ada anggaran khusus untuk karhutla. Namun begitu kita berkoordinasi dengan satgas karhutla sehingga seluruh kegiatan dikoordinir oleh satgas dan kami mengikuti instruksi pemimpin," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru menduga karhutla di wilayahnya bukan karena ulah manusia, tapi faktor alam.
Sumber : cnnindonesia.com