Polisi Tangkap Basah Tiga Orang Pembakar Lahan di Sumsel
15 Agustus 2019, 09:00:35 Dilihat: 301x
Palembang -- Polda Sumatera Selatan mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Kepala Biro Operasi Polda Sumsel Kombes Djihartono merinci tiga orang itu terdiri dari dua orang yang terkait kebakaran di Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, Selasa (13/8). Keduanya, kata dia, ditemukan di lahan yang terbakar. Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Nama dan identitasnya belum dilaporkan karena masih diperiksa, belum ditetapkan sebagai tersangka. Yang pasti kedua orang tersebut tertangkap tangan di lokasi karhutla dengan sejumlah barang bukti," ujar dia, usai rapat Satgas Karhutla di Kantor BPBD Sumsel, Selasa (13/8).
Berikutnya, satu orang terkait kebakaran di Musi Banyuasin, Sumsel. "Inisial AM, telah ditetapkan sebagai tersangka hasil penyelidikan, bukan hasil tangkap tangan," ucapnya.
Dirinya berujar AM ditangkap atas kejadian karhutla yang terjadi di Jalan Sekayu-Pendopo, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Muba, pada 25 Juli 2019, yang menghanguskan lahan seluas 2 hektare.
Selain dua kasus tersebut, Karo Ops berujar, pihaknya masih menyelidiki kasus karhutla yang terjadi di kabupaten lain, termasuk yang terbesar di Desa Arisan Jaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir yang menghanguskan 139 hektare lahan gambut.
Namun, pihaknya harus hati-hati dalam menangani kasus karhutla karena pasal yang dikenakan bisa berlapis, terutama bila yang terlibat dalam karhutla adalah pihak perusahaan.
"Untuk modus dan motif masih didalami. Tiga orang yang ditangkap ini perorangan, bukan perusahaan. Untuk TKP kebakaran lainnya masih diselidiki, kita pasang police line, dipatok steril siapapun tidak boleh masuk ke lokasi meskipun pemiliknya," ujar dia.
Sementara itu, Komandan Satgas Karhutla Sumsel Kolonel Arhanud Sonny Septiono mengatakan penegakan hukum dalam kasus karhutla tidak bisa dilakukan parsial.
Meskipun penyelidikan awal dilakukan di Polres masing-masing daerah yang terbakar, penangannya dikomandoi langsung oleh Polda Sumsel.
"Karhutla ini 99 persen karena ulah manusia. Meski begitu, di lapangan penyelidikannya harus dilakukan dengan teliti, tidak boleh kita langsung menghakimi. Kita cari pemilik lahan dan mencari tahu apakah ada keterlibatan pemilik lahan langsung apa tidak," ujar dia.
Sumber : cnnindonesia.com