Lahan 2 Hektare di Kalbar Terbakar, Petani Jadi Tersangka
14 Agustus 2019, 09:00:04 Dilihat: 324x

Jakarta -- Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menangkap PU (31), seorang petani di Desa Pulau Nanak, Kecamatan Embaloh Hulu, wilayah Kapuas Hulu terkait dugaan kasus kebakaran hutan dan lahan. PU diduga membuka lahan miliknya dengan cara membakar. Namun api merembet sehingga turut membakar lahan milik orang lain.
"Pelaku membakar lahan dan api membesar menghanguskan juga lahan yang orang lain di Dusun Talas, Desa Pulau Manak, Kecamatan Embaloh Hulu," kata Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu, Inspektur Satu Siko, di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat seperti dilansir dari Antara, Senin (12/8).
Siko mengatakan luas lahan yang terbakar sekitar 2 hektare, termasuk lahan milik orang lain.
Saat kejadian, lanjutnya, api membesar dengan cepat. Sempat berhasil dipadamkan, namun api kembali hidup hingga menghanguskan lahan.
Siko mengatakan pihaknya menemukan barang bukti berupa tiga potongan kayu yang terbakar. Kini, PU sudah ditetapkan sebagai tersangka.
PU diduga melanggar Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 108 jo pasal 69 ayat (1). Ancaman kurungan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Jadi untuk tersangka kami proses hukum sesuai aturan yang berlaku, karena itu termasuk pidana di bidang Karhutla," kata Siko.
Sebelumnya, pihak kepolisian memang ingin menindak tegas kasus karhutla. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ada delapan Kepolisian Daerah (Polda) yang fokus menangani karhutla. Pejabat Polda terkait akan dicopot jika dinilai tidak becus.
"Yang jelas komitmen Polri melaksanakan perintah presiden, ada delapan Polda yang menjadi fokus karhutla. Apabila delapan Polda tersebut polresnya tidak melaksanakan mitigasi maksimal, maka Kapolda akan mengambil tindakan tegas kasatwil (kepala satuan wilayah) yang terbukti melakukan pembiaran dan tidak memitigasi secara maksimal," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).
Sikap kepolisian sejalan dengan apa yang diperintahkan Presiden Jokowi. Sebelumnya, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mencopot anak buahnya jika tak mampu mengatasi karhutla.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 2019, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/8).
Jokowi mengingatkan kepada para Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres, bahwa aturan yang dirinya sampaikan pada 2015 soal pencopotan dari jabatan yang tak mampu tangani karhutla masih berlaku.
"Saya kemarin sudah telepon Panglima TNI, saya minta copot yang tidak bisa mengatasi. Saya telepon lagi tiga atau empat hari yang lalu ke Kapolri, copot kalau enggak bisa mengatasi kebakaran hutan dan lahan," kata Jokowi.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.