Jakarta -- Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang oknum guru olahraga di sebuah madrasah ibtidaiyah di Jakarta Utara yang mencabuli salah satu siswi berusia 10 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan peristiwa pencabulan ini sudah terjadi selama dua bulan.
"Jadi kasus ini sebenarnya terjadi dua bulan lalu tapi baru terungkap kemarin pas hari anak pada 25 Juli," kata Kombes Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat.
Kasus pencabulan ini terungkap ketika korban mendadak tidak mau berangkat sekolah dengan alasan takut ke sekolah.
Orang tua korban yang curiga dengan sikap putrinya kemudian mendesak korban untuk menceritakan apa yang terjadi.
"Korban ini menceritakan bahwa dia sudah menjadi korban pencabulan oleh gurunya di sekolah, di salah satu sekolah Islam (madrasah ibtidaiyah) di wilayah Penjaringan," kata Budi.
Terkejut dengan pengakuan putrinya, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Utara dan melakukan visum kepada korban di RS Polri Kramat Jati.
"Dari hasil visum memang di situ terlihat ada bekas luka pada kemaluan korban kemudian juga ada tanda kekerasan di sana," ujarnya.
Berdasarkan laporan orang tua korban petugas langsung melakukan pengembangan dan menemukan bahwa pelaku yang melakukan pencabulan terhadap korban adalah oknum ASN berinisial DJ (53) yang juga guru olahraga di sekolah korban.
Petugas langsung mengamankan DJ ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber : cnnindonesia.com