Polisi Amankan 43 TKI Ilegal, Satu Orang Bawa 8 Kg Sabu
28 Juli 2019, 09:00:05 Dilihat: 296x
Medan -- Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengamankan 43 orang pekerja migran ilegal di Tangkahan, Sumut. Dari puluhan orang itu, satu orang di antaranya membawa narkotika jenis sabu 8 kilogram.
"Ke 43 orang ini, 32 orang laki-laki dan 11 orang perempuan serta 1 orang balita. TKI ilegal ini diamankan di sebuah rumah di Jalan Garuda pada Rabu (24/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Tapi ditemukan satu orang di antaranya membawa sabu," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Kamis (25/7).
Dia mengatakan penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi tentang beberapa orang TKI ilegal yang akan memasuki wilayah Tanjungbalai dari Malaysia yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya personel Sat Intelkam Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan menemukan satu buah kapal tanpa nama sedang bersandar dan menurunkan TKI ilegal di Tangkahan milik seorang warga bernama Alim, di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai," ujarnya.
Kemudian, polisi mengamankan seluruh TKI ilegal serta tekong kapal bernama Awaluddin (40) warga Jalan Masjid, Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai Masjid, Kota Tanjungbalai. Mereka diamankan ke ruang Sat Intelkam Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan.
Dari pemeriksaan itu, petugas memang menemukan ada seorang TKI yang membawa narkotika, yakni Munawir alias Nawir (30), warga Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampre, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi NAD.
"Jadi di salah satu tas bawaan milik TKI atas nama Munawir itu ditemukan sebanyak 6 bungkus kemasan Milo dan 2 bungkus kemasan yang dilakban warna merah yang diduga berisikan sabu dengan berat total sekitar 8 kg," ucapnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka Munawir mengaku tas berisi sabu tersebut dititipkan oleh seorang laki-laki yang berinisial CM di Malaysia untuk dibawa ke Kota Tanjungbalai. Jika berhasil membawa barang haram itu, maka tersangka akan diberi uang Rp 5 juta.
"Seseorang berinisial CM itu janji kepada tersangka setelah sampai di Kota Tanjungbalai barang itu akan dijemput oleh seseorang. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai untuk pengembangan dan proses sidik selanjutnya. Sedangkan TKI ilegal ini telah dilimpahkan ke Pihak Imigrasi Kota Tanjungbalai," bebernya.
Sumber : cnnindonesia.com