Modus Rampok Rumah Kosong di Bekasi: Pakai Linggis Atau Kunci
27 Juli 2019, 09:00:02 Dilihat: 362x
Jakarta -- Polisi menangkap dua komplotan spesialis pencurian rumah kosong di wilayah Bekasi. Bedanya, komplotan pertama membongkar paksa rumah dengan linggis, komplotan kedua memiliki ragam kunci untuk membuka pintu rumah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada Mei lalu. OM akhirnya ditangkap di kontrakannya di daerah Jakarta Utara pada 18 Juli.
"Sekitar bulan Mei ada laporan ke Polres Bekasi korban merasa rumahnya kecurian, rumahnya itu ditinggal pergi lalu dicuri," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/7).
Dalam menjalankan aksinya, OM dibantu oleh rekannya berinisial S yang saat ini masih diburu oleh pihak kepolisian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikatakan Argo, keduanya berbagi peran saat menjalankan aksinya. OM berperan sebagai eksekutor, sedangkan S berperan sebagai joki.
Argo menjelaskan kedua tersangka biasanya mencari sasaran atau target rumah yang akan dicuri dengan mengendarai sepeda motor.
"Dia kan sudah pengalaman observasi rumah kosong, kalau sudah tahu rumah kosong pelaku berhenti dan awasi kiri dan kanan apakah ada orang atau tidak," tuturnya.
Setelah menemukan sasaran, tersangka OM bakal mencongkel kaca jendela rumah itu dengan menggunakan linggis berukuran kecil.
Kemudian, setelah berhasil mengambil barang curian, OM bergegas keluar rumah menuju tempat S berjaga dan pergi menaiki motor.
"Setelah dia lakukan itu dia memanfaatkan barang-barang yang dicuri entah itu dijual dan ada uang ya dibagi," ucap Argo.
Dalam aksinya yang terjadi di Pondok Ungu, Bekasi, OM dan rekannya diketahui berhasil mengambil uang tunai hingga sejumlah Rp240 juta.
Kepada polisi, tersangka OM mengaku baru dua kali melakukan aksinya. Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersangka.
Selain kompolotan OM, polisi juga menangkap spesialis rumah kosong lainnya, DH. Dalam menjalankan aksinya, tersangka DH beraksi sendirian, yakni sebagai eksekutor sekaligus joki. Ia ditangkap pada 18 Juli di rumahnya, di Jakarta Timur.
"Dia ini pemain tunggal jadi pemetik dan dia joki juga. Dia sama modusnya observasi dan memastikan betul rumah itu enggak ada orangnya," ujar Argo.
Diketahui, tersangka DH sudah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Bekasi. Biasanya, tersangka DH membawa sejumlah kunci yang digunakan untuk membuka pintu rumah sasarannya.
"Dia punya banyak kunci untuk mencoba satu-satu pasti ada yang nyantol katanya," kata Argo.
Dari tangan DH, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp4,2 juta, belasan jam tangan berbagai merek, serta laptop.
Atas perbuatannya, tersangka OM dan DH dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sumber : cnnindonesia.com