Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Sasar Pemilik Motor Lengah
26 Juli 2019, 09:00:06 Dilihat: 444x
Jakarta -- Polisi membekuk dua komplotan pencurian sepeda motor bersenjatakan airsoft gun dan celurit yang beroperasi di sejumlah wilayah terpisah. Dua kelompok ini menargetkan pemilik kendaraan yang lengah dengan keamanan kendaraannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kelompok pertama kerap mencuri kendaraan yang terparkir di wilayah Bekasi dan Bogor. Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut biasa membawa senjata jenis airsoft gun.
Menurutnya, penangkapan tersebut bermula dari laporan polisi pada Juni tentang pencurian sepeda motor di Bekasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka, Rudi dan Juki, pada 24 Juni.
"Yang bersangkutan punya wilayah curanmor di Bogor dan Bekasi hanya itu, yang bersangkutan tidak akan lakukan kegiatan di luar dari pada Bekasi dan Bogor," kata Argo di Mapoda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/7).
Argo menjelaskan dalam menjalankan aksinya kedua tersangka ini menaiki sepeda motor untuk mencari target sasaran. Mereka biasanya menargetkan motor-motor yang terparkir di halaman rumah tanpa penjagaan atau pengamanan.
"Kadang-kadang masyarakat yang punya motor anggap situasi aman-aman saja dan motor diletakan di teras dan ditinggal masuk tidur, ini yang jadi sasaran para pelaku ini," tutur Argo.
Diungkapkan Argo, kedua tersangka itu merupakan perantau. Rudi diketahui berprofesi sebagai penjual soto, sedangkan Juki berprofesi sebagai tukang bangunan. Kedua tersangka akhirnya memutuskan untuk mencuri sepeda motor untuk mendapatkan tambahan uang.
Berdasarkan keterangan tersangka, selama beraksi mereka telah berhasil mencuri enam sepeda motor di enam lokasi berbeda. Sepeda motor hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang penadah yang saat ini masih diburu polisi.
"Motor itu ternyata ada yang nadah, dia pokoknya hanya memetik saja, itu dia cari motor dan diserahkan ke DPO itu," ucap Argo.
Penadah itu, lanjutnya, memasarkan kembali motor hasil curian itu ke daerah Bogor. Biasanya, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp2,6 juta rupiah untuk satu motor hasil curian. Uang hasil curian itu, lanjut Argo, digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
"Hasil penjualan dia dapat Rp 1,3 juta seorang. Berdua ya Rp 2,6 juta, dia enggak tahu harga motor itu pokoknya dia dapat segitu," ujar Argo.
Terkait senjata airsoft gun yang digunakan oleh tersangka, Argo menyebut senjata itu diperoleh dari seseorang berinisial S yang saat ini juga masih diburu.
"(Airsoft gun) katanya dapat dari Malang, dari temannya masih kita cari, masih kita dalami dari mana. Katanya untuk nangkap ayam tapi dia gunakan untuk nyuri," kata Argo.
Lebih lanjut, atas perbuatanya, kedua terangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Argo menyebut pihaknya juga menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor dan handphone berinisial RN dan EG yang pernah beraksi di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Kedua tersangka ditangkap di kontrakannya yang terletak di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada 23 Juni. Tersangka RN diketahui sempat bekerja sebagai pegawai koperasi, sedangkan tersangka EG sempat menjadi juru parkir liar.
Penangkapan ini, kata Argo, bermula dari laporan tentang aksi pencurian motor di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, seorang satpam perumahan berinisial S menjadi korbannya.
"Kasus curanmor ini satpam di perumahan di Cipayung itu, dia (satpam) tertidur dan kunci motornya di atas meja, pelaku lihat korban tidur dan ambil kunci motornya dan bawa kabur motor," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/7).
Motor hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang penadah. Dikatakan Argo, pihak kepolisian saat ini masih mengejar pihak penadah tersebut.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku baru melakukan aksinya sebanyak dua kali. Aksi yang kedua diketahui terjadi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Korbannya adalah seorang sopir taksi yang tengah tertidur.
"Sasaran dia orang yang tertidur atau lengah dan juga sasarannya ada taksi yang istirahat, ketiduran ya dia ngambil HP," ucap Argo.
Dijelaskan Argo, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka itu saling berbagi peran. Tersangka RN berperan sebagai eksekutor, sedangkan EG sebagai joki.
"Tersangka EG membawa celurit setiap aksinya untuk berjaga-jaga jika ketahuan," ujarnya.
Lebih lanjut, atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber : cnnindonesia.com