KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi
20 Juli 2019, 09:00:08 Dilihat: 357x
Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi.
Empat orang tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD Jambi yakni Pimpinan Fraksi Gerindra Muhammadiyah yang ditahan di Rutan Cab KPK di K4, Ketua Komisi III Zainal Abidin ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Guntur, dan Anggota DPRD Effendi Hatta ditahan di di Rutan Cabang KPK di Pomdam Guntur.
Kemudian, satu orang lagi yang ditahan adalah pihak swasta yakni Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang. Ia ditahan di Rutan Cab KPK di K4.
"Hari ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka dalam kasus Suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, pada Kamis (18/7).
Selain ditahan empat orang itu juga diperiksa terkait klarifikasi dugaan penerimana atau pemberian sejumlah uang untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan seorang pihak swasta sebagai tersangka suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Total terdapat 13 tersangka baru dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
KPK menduga 12 wakil rakyat di Jambi itu meminta uang ketok palu , menagih uang ketok palu , dan menerima uang dalam kisaran Rp100 sampai Rp600 juta untuk pimpinan DPRD, Rp100 sampai Rp200 juta untuk pimpinan fraksi dan anggota.
Sumber : cnnindonesia.com