Polda Jatim Bekuk Sindikat Penipu Cashback di Tokopedia
19 Juli 2019, 09:00:58 Dilihat: 509x
Jakarta -- Promo uang kembali atau cashback yang sering dijumpai pada situs e-commerce atau jual-beli online dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk memperoleh keuntungan dengan cara curang. Bentuknya, transaksi fiktif antar anggota komplotan.
Hal itu diungkap oleh Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Praktik manipulasi dokumen elektronik tersebut, terjadi dalam situs tokopedia.com, dengan dilakukan oleh komplotan beranggotakan 4 orang.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain S alias SHB (23) warga Blitar, CDP (30) warga Malang, ZNH (32) warga Tulungagung dan AR (41) warga Malang.
Wakil Direktur Krimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menyebut modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan berperan sebagai penjual sekaligus pembeli. Dengan menggunakan akun yang dibuat sendiri, mereka melakukan transaksi palsu.
"Tersangka S pemilik dan pengguna akun tokopedia dengan nama Original Mr Crab yang berperan sebagai penjual bekerjasama dengan tersangka lainnya CDP, ZNH, dan AR yang berperan sebagai pembeli," kata Arman, di Mapolda Jatim, Kamis (18/7).
Para pelaku kemudian melakukan pembelian voucher Indomaret dengan nominal Rp1 juta dan akan dijual Rp1.010.000 pada akun Mr Crab. Dari situ, mereka memperoleh keuntungan berupa cashback senilai 10 persen dari total nominal pembelian.
"Setelah pembeli mendapatkan cashback tersebut, tersangka S mengembalikan uang pembelian ke rekening tersangka CDP, ZNH, dan AR sesuai nominal voucher yang dibeli. Dari transaksi tersebut S mendapat keuntungan berupa selisih harga dengan voucher Rp10 Ribu," tuturnya.
"Sedangkan tiga tersangka lainnya mendapat untung cashback dengan jumlah 10 persen dari nominal yang dibeli," ujar Arman.
Aksi curang tersebut pun diketahui oleh pengelola situs. Akun Mr Crab pun akhirnya dibekukan oleh pihak Tokopedia dan dilaporkan ke Polda Jatim.
"Pada tanggal 2 Agustus 2018, PT Tokopedia melalui saudara Theodorus Warlando Ginting melaporkan perkara ini ke SPKT Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Arman.
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening bank, handphone, dan laptop, lalu 940 lembar voucher Rp 50 ribu, 960 lembar voucher Rp 25 ribu, dan 100 lembar voucher Rp100 ribu.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.
Sumber : cnnindonesia.com