Kepala Dinas Pendidikan Sampang Jadi Tersangka Proyek Sekolah
18 Juli 2019, 09:00:17 Dilihat: 480x
Madura -- Dua pejabat Dinas Pendidikan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, jadi tersangka kasus proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang Tahun Anggaran 2016.
Mereka adalah Kepala Disdik Sampang M Jupri Riyadi dan Kepala Seksi Sarana Prasana Disdik Sampang Akh Rojiun. Dalam proyek itu, Jupri Riyadi diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rojiun sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sutomo membenarkan pihaknya tengah menerima laporan penyidikan dugaan tersangka dua pejabat Disdik dari pihak kepolisian.
"Selain Kepala Disdik M Jupri, yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Rojiun, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai tersangka," katanya, dikutip dari Antara, Senin (15/6).
Keduanya ditetapkan tersangka setelah pengembangan kasus yang menimpa kontraktor pelaksana Abdul Aziz, selaku Direktur CV Amor Palapa.
"Kemarin, kami telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Sampang, dan itu berarti dalam waktu dekat berkasnya kasus penyidikannya akan dilimpahkan ke Kejari Sampang," ia menambahkan.
Menurut Kejari, pagu anggaran pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang itu senilai Rp134 juta. Proyek ini dikerjakan MT dengan meminjam nama CV Amor Palapa milik Abdul Aziz.
Hasil penyelidikan, MT memberi uang tanda terimakasih peminjaman nama CV itu kepada Abdul Aziz senilai Rp2,5 juta. Setelah berhasil mengalihkan pinjaman CV, MT bertindak dengan menjual proyek tersebut ke NR (inisial) senilai Rp 75 juta.
Dalam perkembangannya, MT mengerjakan proyeknya itu kepada NR dengan nilai yang lebih kecil dari yang ditetapkan Pemkab Sampang, yakni Rp75 juta.
"Dengan nilai seperti itu, proyek tetap dikerjakan oleh NR, namun karena nilai anggarannya kecil menyebabkan bangunan ambruk sebelum selesai," kata Edi.
Kasubag Humas Polres Sampang Ipda Puji Eko Waluyo membenarkan penetapan tersangka dua pejabat Disdik tersebut.
"Ini sekarang polisi masih proses penanganan. Ini kasus lanjutan yang sebelumnya menimpa kontraktor pelaksana," kata Ipda Puji Eko Waluyo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (15/7).
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memasrahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak berwenang. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi proses penyidikan.
"Silakan di proses saja. Kami akan mematuhi hukum demi pemerintahan yang bersih," kata Bupati.
Sumber : cnnindonesia.com